Pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Namun di tengah terus meningkatkan anggaran belanja kesehatan setiap tahunnya, aspek transparansi menjadi keharusan. Misalnya antar fasilitas kesehatan (Faskes) menerapkan biaya yang berbeda-beda untuk satu diagnosis yang sama.
Demikian disampaikan Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (11/02/2025). “Harga layanan kesehatan lebih banyak dikendalikan faskes atau pihak penyedia (supply side),” ujarnya.
Praktiknya, pasien atau pengguna layanan jarang berargumen dengan faskes terkait pelayanan kesehatan yang diberikan. Pasien cenderung menerima saran yang diberikan dokter misalnya soal banyaknya jenis obat yang diberikan serta bentuk tindakan medis. Posisi pasien atau masyarakat sebagai pengguna layanan perlu diperkuat, salah satu caranya melalui asuransi.
Budi mencatat setidaknya ada 2 isu yang mencuat. Pertama, porsi asuransi kesehatan di Indonesia relatif kecil sekitar 32 persen belanja kesehatan setiap tahun yang dikeluarkan lewat asuransi. Idealnya persentase penggunaan asuransi untuk belanja kesehatan mencapai 90 persen.
Baca juga:
- Iuran BPJS Kesehatan Direncanakan Naik, Masyarakat Makin Terbebani
- Beragam Persiapan Pemerintah Menerapkan KRIS
Kedua, tingginya persentase ini berkaitan dengan posisi tawar untuk mencari titik keseimbangan harga yang masuk akal. Diakui Budi seharusnya kontribusi pemerintah lebih besar yakni lewat JKN. Jika belanja kesehatan ini tidak dikontrol, dalam 10 tahun ke depan menjadi persoalan besar.
“Kita mau merevisi tarif biar balance, sehingga dokter dan RS happy, masyarakat juga happy diwakili BPJS Kesehatan untuk menekan balik,” ujarnya.
















