Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum
Kolom

Pemutusan Kontrak Tanpa Sengketa Hukum

Sebelum mengakhiri kontrak, perusahaan sebaiknya meninjau semua opsi yang tersedia bagi perusahaan untuk pemutusan kontrak guna menghindari sengketa hukum dengan kontraktor.

Bacaan 10 Menit
Indri Khrisnavari. Foto: Istimewa
Indri Khrisnavari. Foto: Istimewa

Tantangan yang dihadapi perusahaan multinasional di negara berkembang adalah ketika membangun proyek dengan nilai investasi besar dan berstandar internasional, sedangkan sebagian besar kontraktor lokal belum memiliki kompetensi berstandar internasional atau belum pernah bekerja untuk perusahaan multinasional dengan proyek berstandar internasional. Apapun tantangan yang mereka hadapi, perusahaan multinasional tidak punya pilihan selain bekerja sama dengan kontraktor lokal sebagai bagian dari kepatuhan mereka terhadap persyaratan konten lokal negara tuan rumah. Biasanya, negara tuan rumah menetapkan prasyarat bagi perusahaan multinasional untuk memenuhi persyaratan konten lokal saat mengembangkan proyek di negaranya, salah satunya harus melibatkan kontraktor lokal dalam proyek tersebut.

Sebagai bagian dari proses pengadaan, perusahaan multinasional diwajibkan untuk menerbitkan Expression of Interest (EOI) di surat kabar lokal untuk pengadaan barang dan/atau jasa, terutama yang berkaitan dengan pengadaan barang dan/atau jasa yang hanya dapat dilakukan oleh kontraktor lokal. Setelah menerima EOI dari kontraktor, perusahaan akan melakukan penilaian teknis dan komersial serta menegosiasikan syarat-syarat kontrak. Artikel ini tidak akan membahas secara rinci tentang proses pengadaan, tetapi hanya akan fokus pada hal-hal yang berkaitan dengan bagaimana menangani pemutusan kontrak tanpa sengketa hukum.

Perusahaan multinasional biasanya menggunakan kontrak standar yang disiapkan oleh kantor pusatnya (Kontrak Standar) sebagai dasar untuk bernegosiasi. Perusahaan akan memberi kesempatan kepada pihak kontraktor untuk meninjau ketentuan Kontrak Standar. Seringkali kontraktor lokal kesulitan memahami Kontrak Standar yang telah dibuat berdasarkan kontrak standar internasional. Mereka cenderung menerima dan setuju untuk menandatangani kontrak dari perusahaan apa adanya, tanpa memahami sepenuhnya konsekuensi dari setiap syarat dan ketentuan yang terkandung dalam kontrak jika gagal atau tidak dapat mematuhi syarat dan ketentuan tersebut. Selama pelaksanaan pekerjaan, yang sering terjadi adalah pihak kontraktor lokal tidak bekerja sesuai dengan ketentuan kontrak atau tidak memenuhi persyaratan pekerjaan berdasarkan kontrak. Akibatnya, perusahaan terkadang tidak punya pilihan selain mengakhiri kontrak.

Setiap perusahaan dapat menetapkan syarat dan ketentuan yang berbeda dalam Kontrak Standar. Namun, ketentuan umum tentang pemutusan kontrak oleh perusahaan relatif sama di mana perusahaan berhak untuk mengakhiri kontrak karena kelalaian atau pelanggaran kontraktor (seperti tidak memulai pekerjaan sesuai dengan jadwal waktu kerja atau tidak memenuhi persyaratan kontrak). Selain ketentuan ini, beberapa perusahaan mungkin juga telah memasukkan ketentuan dalam Kontrak Standar yang memungkinkan mereka untuk mengakhiri kontrak demi kenyamanan perusahaan (termination for convenience); ketentuan ini memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk mengakhiri kontrak setiap saat dengan segera, tanpa perlu menetapkan bahwa kontraktor dalam keadaan default (melanggar ketentuan kontrak). Rincian mengenai pemutusan kontrak demi kenyamanan perusahaan akan dibahas di bawah ini.

Baca juga:

Pemutusan Kontrak Akibat Kelalaian atau Pelanggaran Kontraktor

Dalam kontrak, biasanya klausul pemutusan kontrak memuat ketentuan yang melarang kontraktor agar tidak melakukan pelanggaran saat melaksanakan pekerjaan. Namun, dalam praktiknya, kontraktor kadang-kadang atau seringkali tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut. Perusahaan memiliki hak untuk menanggapi kelalaian atau pelanggaran kontraktor dengan menangguhkan pelaksanaan pekerjaan secara keseluruhan atau sebagian. Perusahaan akan memberitahu kontraktor tentang kelalaian atau pelanggaran tersebut dan meminta kontraktor untuk mengambil tindakan korektif dalam batas waktu yang ditentukan tanpa biaya tambahan kepada perusahaan. Penangguhan tersebut tidak membebaskan kontraktor dari kewajibannya berdasarkan kontrak.

Ketika kontraktor gagal mengambil tindakan korektif dalam batas waktu yang ditentukan atau kontraktor terus melaksanakan pekerjaan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, sehingga membahayakan keselamatan orang yang bekerja di lokasi atau melanggar kepatuhan terhadap hukum yang berlaku, perusahaan dapat memutuskan demi kenyamanannya sendiri untuk segera mengakhiri kontrak karena kelalaian atau pelanggaran kontraktor. Caranya dengan mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada kontraktor setiap saat, setelah tanggal berakhirnya batas waktu yang ditentukan atau tanpa pemberitahuan lebih lanjut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait