Pengertian Politik Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Terbaru

Pengertian Politik Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Ada berbagai definisi politik hukum pidana, simak pengertian politik pidana menurut para ahli berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengertian politik hukum pidana. Sumber: pexels.com
Ilustrasi pengertian politik hukum pidana. Sumber: pexels.com

Pembahasan akan politik hukum pidana sangatlah menarik untuk disimak. Pasalnya, pengertian politik hukum pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk kebijakan yang merespons perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Politik Hukum

Hanafi Amrani dalam Politik Pembaruan Hukum Pidana menerangkan bahwa mengkaji politik pidana tidak dapat dilepaskan dari politik hukum; politik dan hukum.

Baca juga:

Istilah politik dan hukum memang dua hal yang berbeda. Namun, sebagaimana diterangkan Moh. Mahmud M.D (dalam Amrani. 2019:1), politik sangat berkaitan dengan hukum karena hakikat hukum pada dasarnya adalah pernyataan politik dari pemerintah yang dituangkan ke dalam suatu norma. Kemudian, jika disederhanakan, politik hukum dapat diartikan sebagai legal policy.

Masih tentang politik hukum, Sudarto dalam Hukum dan Hukum Pidana Indonesia menerangkan bahwa politik hukum dapat diartikan sebagai usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi saat itu.

Pengertian Politik Hukum Pidana Menurut Para Ahli

Adapun pengertian politik hukum pidana menurut Sudarto adalah kehendak nasional untuk menciptakan hukum pidana yang sesuai dengan aspirasi dan tata nilai yang bersumber dari bangsa Indonesia.

Soerjono Soekanto mengartikan pengertian politik hukum pidana mencakup tindakan memilih nilai-nilai dan menerapkannya dalam kenyataan. Politik untuk mencegah terjadinya delinkuensi dan kejahatan. Singkatnya, politik hukum pidana merupakan upaya untuk mengorganisasikan reaksi-reaksi sosial secara rasional; mengorganisasikan reaksi-reaksi sosial terhadap delinkuensi dan kejahatan.

Barda Nawawi Arief menerangkan bahwa pada dasarnya politik hukum pidana mengandung arti bagaimana memilih, mengusahakan atau membuat, dan merumuskan suatu perundang-undangan pidana yang baik, sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

Lebih lanjutnya, politik hukum pidana merupakan garis kebijakan untuk menentukan beberapa hal, seperti seberapa jauh ketentuan hukum pidana yang berlaku perlu diubah dan diperbaharui; apa yang dapat diperbuat untuk mencegah tindak pidana; dan bagaimana cara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana harus dilakukan.

Terkait pengertian politik hukum pidana, Barda Nawawi Arief juga menerangkan bahwa dalam kepustakaan asing, istilah politik hukum pidana dikenal juga dengan penal policy dan criminal law policy atau strafrechtspolitiek.

Untuk memudahkan pemahaman mengenai istilah asing itu, mari simak definisi berikut. Marcx Ancel mengartikan penal policy adalah suatu ilmu sekaligus seni yang pada akhirnya memiliki tujuan praktis untuk memungkinkan peraturan hukum positif dirumuskan secara lebih baik; dan untuk memberi pedoman, tidak hanya kepada pembuat undang-undang, namun juga kepada kepangadian yang menerapkan serta para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan.

Definisi strafrechtspolitiek sebagaimana dikemukakan A. Mulder (dalam Shafrudin, 2019: 11) adalah garis kebijakan untuk menentukan seberapa jauh ketentuan-ketentuan pidana yang berlaku perlu diubah atau diperbaharui; apa yang dapat diperbuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana; dan bagaimana cara penyidikan, penuntutan, peradilan, dan pelaksanaan pidana harus dilaksanakan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait