Lebih lanjut, Krisna berpendapat menerima dan mengabulkan PK yang diajukan tannpa kehadiran terpidana merupakan penyimpangan terhadap KUHAP. “Menyimpang dari ketentuan KUHAP, seperti yang sering terjadi di MA, permohonan melalui kuasa tanpa kehadiran terpidana sering disalahgunakan terpidana untuk bersembunyi di luar negeri yang tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan RI,” jelasnya.
“Dari tempat persembunyiannya mereka mengajukan PK. Kalau putusan MA mengabulkan permohonan, mereka kembali. Tetapi apabila sebaliknya, mereka terus menyembunyikan diri di luar negeri seperti yang dilakukan oleh Djoko Tjandra yang terlibat perkara cessie Bank Bali,” ujar Krisna.
Berdasarkan catatan hukumonline, Krisna merupakan salah seorang hakim MA yang berpendapat agar PK yang diajukan tanpa kehadiran terpidana di ruang sidang harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, Ayin divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan denda Rp 250 juta. Pengadilan tingkat banding memperbaiki putusan ini dengan mengancam lima bulan kurungan tambahan bila Ayin tak membayar denda tersebut. Majelis hakim agung tingkat kasasi pun menguatkan putusan ini pada Februari 2009.
Ayin divonis bersalah karena terbukti menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar AS$ 660.000. Tujuan penyuapan itu adalah agar Urip menghentikan perkara BLBI yang melibatkan taipan Sjamsul Nursalim, yang masih tergolong kerabat Ayin. Urip sendiri telah divonis 20 tahun penjara.
















