Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (PERADI RBA) tengah mempersiapkan rangkaian hajatan besar Musyawarah Nasional (Munas) IV sebagai forum tertinggi organisasi untuk menegakkan prinsip kedaulatan anggota. Agenda besar ini telah dipersiapkan sejak Juni 2025 dan dijadwalkan berlangsung hingga April 2026.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dalam Rapat Pleno menetapkan Panitia Munas serta menyusun jadwal tahapan kegiatan. Panitia penyelenggara kini telah menyiapkan panduan teknis, sistem pemilihan berbasis platform digital, hingga skema pelaksanaan lain guna menjamin proses Munas berlangsung tertib, transparan, dan akuntabel.
Tahapan Munas IV PERADI terdiri atas beberapa agenda penting, Dimulai dari penyusunan petunjuk pelaksanaan dan sosialisasi, dilanjutkan dengan penjaringan bakal calon Ketua Umum. Selanjutnya dilakukan pendaftaran anggota sebagai peserta Munas melalui email, penetapan daftar pemilih sementara dan tetap, serta pelaksanaan Rapat Anggota Cabang (RAC).
RAC akan menjadi forum awal untuk membahas sejumlah agenda strategis. Antara lain usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penyusunan pokok-pokok Haluan program, tanggapan atas laporan pertanggungjawaban DPN, hingga usulan nama calon Ketua Umum.
Baca juga:
- Bakal Ganti Kepemimpinan, PERADI RBA Bersiap Gelar Munas!
- Mengintip Susunan Lengkap Pengurus DPN Peradi RBA Periode 2020-2025
- Pesan Penting untuk Advokat Saat Pelantikan Pengurus DPN Peradi RBA
Puncak Munas IV akan ditandai dengan pengesahan perubahan AD/ART dan pokok-pokok Haluan program organisasi. Selain itu, forum ini juga menjadi ajang penyampaian laporan pertanggungjawaban DPN periode 2020-2025 sekaligus demisioner kepengurusan lama. Pada sesi tersebut, calon Ketua Umum PERADI akan ditetapkan, menyampaikan visi-misi, dan dipilih langsung oleh anggota.
Ketua Panitia Penyelenggara Munas IV PERADI, Ifdhal Kasim menegaskan forum kali ini menjadi momentum memperkuat demokrasi internal organisasi advokat dan tonggak perjalanan penting bagi PERADI. Setiap anggota PERADI yang telah terdaftar sebagai pemilih memiliki hak untuk memilih secara langsung Ketua Umum PERADI yang akan datang.
















