Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 yang meminta pembentuk undang-undang segera memperbarui UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait tata kelola organisasi advokat, dinilai sejalan dengan pandangan dan rekomendasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pandangan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan Peradi dalam berbagai forum, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPR.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi momentum konstitusional yang sangat penting untuk segera membenahi tata kelola profesi advokat secara menyeluruh. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi menunda-nunda, melainkan keberanian politik hukum untuk menghadirkan Undang-Undang Advokat yang baru, modern, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan profesi serta kepentingan masyarakat pencari keadilan,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Ahmad Fikri Assegaf dalam keterangannya, Kamis (18/6/2026).
Ia menjelaskan dalam RDPU, Peradi telah menyampaikan sejumlah masukan kepada DPR. Termasuk usulan desain kelembagaan yang mengadopsi konsep multi bar dengan satu dewan kehormatan bersama. Model ini menciptakan pemisahan yang tegas antara organisasi profesi advokat dan badan regulator profesi.
Dengan demikian, organisasi advokat tetap dapat menjalankan fungsi representasi profesi, sementara pengawasan etik, disiplin, dan standardisasi profesi berlangsung lebih objektif, akuntabel, dan kredibel.
Baca juga:
- MK: Tata Kelola Profesi Advokat Mesti Dirombak, Fungsi Organisasi dan Regulator Harus Dipisah
- Dua Advokat Menyoal Kewenangan MKN dalam Proses Peradilan Notaris
- Menyoal Aturan Definisi Advokat Tanpa Kejelasan Standar Kualifikasi
- Uji Materi KUHAP Bergulir, MK Minta DPR Jelaskan Batas Advokat dan Non Advokat
Dalam konteks tersebut, Peradi menekankan bahwa pembahasan Revisi UU (RUU) tentang Advokat harus dilakukan dengan mendengar secara serius masukan dari berbagai organisasi advokat. Pembentukan regulasi baru hanya akan memiliki legitimasi yang kuat jika disusun melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai pandangan organisasi advokat sebagai bagian penting dari ekosistem profesi hukum nasional.
Pembaruan UU Advokat perlu diarahkan untuk mengakhiri fragmentasi yang melemahkan tata kelola profesi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Regulasi baru harus mampu menghadirkan standar profesi advokat yang seragam, objektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjamin independensi advokat sebagai unsur penting dalam sistem peradilan yang adil.
















