Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia
Kolom

Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia

​​​​​​​Peran notaris sejalan dengan politik hukum pemerintah di dalam pembuatan akta berkaitan dengan pendirian perusahan, peraturan dalam rangka pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Peran dan fungsi notaris

Notaris mempunyai peran yang sangat penting di Indonesia sebagai negara penganut sistem hukum Civil Law untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta autentik sebagai alat bukti atau sebagai syarat sah/mutlak untuk perbuatan hukum tertentu. Prinsip-prinsip kenotariatan yang menjadi ciri dari notaris Latin adalah pejabat umum yang diangkat negara, berwenang membuat akta autentik yang menjalankan jabatannya dengan mandiri (independent) dan tidak berpihak (impartial) serta merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh. Notaris menjalankan jabatan dan menjaga sikap, tingkah laku sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Notaris.

 

Fungsi notaris tidak sebatas membuat akta autentik tetapi dengan dasar dan alasan filosofis, sosiologis dan yuridis maka notaris dapat mendeteksi kemungkinan iktikad buruk dan akibat yang tidak diinginkan serta melindungi pihak-pihak lemah kedudukan sosial ekonomi dan yuridis dengan demikian melindungi pihak ketiga yang beriktikad baik. Notaris menjamin kecakapan serta kewenangan dari para pihak untuk melakukan tindakan hukum di dalam akta yang dibuatnya.

 

Politik hukum pemerintah tentang akta notaris

Pembuat undang-undang demi keadilan preventif menentukan keharusan untuk perbuatan hukum tertentu dilakukan dengan akta autentik. Alasan tersebut didasarkan dan berkaitan dengan: 

  • Perlindungan terhadap pihak yang ”lemah” kedudukan hukumnya karena keadaan sosial ekonominya, setelah mendengar penjelasan notaris agar mereka berhati-hati;
  • Katergori kedua berkaitan dengan bentuk perjanjian yakni tindakan hukum oleh pembuat undang-undang dianggap sangat penting;
  • Kategori ketiga berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan yang baik

 

Perbuatan hukum yang diharuskan dibuat dengan akta autentik, di antaranya akta-akta pendirian Perseroan Terbatas, Pendirian Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer, Pendirian Yayasan, Hibah, Pembebanan Jaminan Fidusia, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Wasiat Terbuka, Wasiat Rahasia.

 

Ikatan Notaris Indonesia

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merupakan satu-satunya wadah organisasi notaris yang bebas dan mandiri dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas jabatan notaris (Pasal 82 UUJN).  INI ikut serta mendukung program negara demi kemajuan dan meratanya keadilan sosial. Agar pengangkatan notaris sesuai dengan mutu yang dikehendaki, INI melakukan saringan terakhir dengan melaksanakan ujian Kode Etik dan memberikan rekomendasi untuk pengangkatan notaris tersebut.

 

Dalam kelembagaan notariat ada tiga komponen yang saling berhubungan erat, yakni:

  1. Lembaga Pendidikan (Perguruan Tinggi penyelenggara Studi Kenotariatan),
  2. Departemen Hukum dan Ham,
  3. Ikatan Notaris Indonesia.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait