Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia
Kolom

Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia

​​​​​​​Peran notaris sejalan dengan politik hukum pemerintah di dalam pembuatan akta berkaitan dengan pendirian perusahan, peraturan dalam rangka pemenuhan Ease of Doing Business di Indonesia.

Bacaan 2 Menit

 

Biaya yang harus ditanggung

Biaya transaksi pada kedua sistem hukum Common Law dan Civil Law tidak dapat dihindari. Perbedaan terletak pada:

  • Sistem Civil Law, biaya notaris muncul ke tingkat ex ante (dibayar di muka) yang harus ditanggung oleh pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi, misalnya untuk pendaftaran, pengecekan, identifikasi, verifikasi dan saran/pendapat hukum yang dapat menjamin kepastian hukum dan perlindungan konsumen karena dijamin oleh otentikasi.
  • Sistem non-notarial atau Common Law, biaya muncul ex post (dibayar dibelakang) berupa biaya pengacara yang harus dilibatkan oleh kedua belah pihak serta biaya litigasi yang relatif cukup tinggi.

 

Otentikasi dan pemeliharaan kepastian hukum adalah demi kepentingan publik yang lebih terlindungi dengan adanya peraturan pencegahan daripada oleh kebebasan pasar. Dengan demikian, adanya kemajuan teknologi informasi dan transaksi elektronik dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik tetap membutuhkan jasa, fungsi jabatan notaris dengan alasan bahwa yurisdiksi yang mempraktikkan otentikasi instrumen meletakkan penekanan pada keadilan preventif dan menghindari litigasi, penciptaan serta pemeliharaan kepastian hukum sebagai kepentingan publik.

 

*)Herlien Budiono adalah Tim Pakar Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Tags:

Berita Terkait