Peran Media Mengawal Anti SLAPP bagi Pejuang Lingkungan
OPINI

Peran Media Mengawal Anti SLAPP bagi Pejuang Lingkungan

Sehingga mendorong legislator dan aparat penegak hukum untuk mempercepat terbitnya peraturan turunan Pasal 66 UU PPLH yang memadai bagi pejuang lingkungan.

•Bacaan 5 Menit
EE
Penulis Opini

Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) secara sederhana merupakan suatu langkah taktis berupa gugatan balik yang dilakukan oleh orang maupun kelompok dengan tujuan untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Pring dan Canan pada 1988. Keduanya mengobservasi kecenderungan redamnya aktivitas perjuangan para aktivis, putusnya dukungan baik sumber daya maupun pendanaan, serta matinya kelompok masyarakat dalam memperjuangkan haknya akibat ketakutan yang timbul ketika sejumlah anggota kelompok didudukkan sebagai terdakwa atau tergugat dalam suatu tuntutan hukum dan menghadapi klaim moneter atas tindakan yang mereka lakukan.

Etheldreda E.L.T. Wongkar. Foto: Istimewa
Etheldreda E.L.T. Wongkar. Foto: Istimewa

Sejatinya urgensi menguatkan payung hukum perihal Anti SLAPP menguat pasca terbitnya Revisi UU Mineral dan Batubara serta UU Cipta Kerja yang secara signifikan mendeteorisasi peluang masyarakat luas untuk berpartisipasi aktif dalam memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Akibatnya, terdapat potensi kriminalisasi dan penyerangan yang masif bagi pejuang lingkungan hidup pasca berlakunya kedua undang undang ini. Hal ini perlu direspons oleh legislasi sehingga mampu melindungi pejuang lingkungan.

Sayangnya, hingga saat ini payung hukum mengenai Anti SLAPP bagi pejuang lingkungan terbilang belum memadai. Di mana saat ini hanya ditemukan dua bentuk legislasi yang melindungi pejuang lingkungan. Pertama adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH). Dalam ketentuan Pasal 66 undang undang tersebut diatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. 

Kedua melalui Surat Keputusan Ketua MA No. 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup (SK KMA 36/2013). SK ini menjelaskan bahwa perlindungan hukum dalam ranah Anti SLAPP diberikan terhadap pejuang lingkungan yang menempuh ranah litigasi dan dapat diajukan dalam bentuk provisi, eksepsi maupun gugatan rekonvensi (dalam perkara perdata) dan/atau pembelaan (dalam perkara pidana) dan wajib diputus terlebih dahulu dalam putusan sela.

Dari paparan tersebut maka hambatan legislasi Anti SLAPP saat ini berorientasi pada empat hal. Pertama, belum adanya instrumen hukum yang melindungi pejuang lingkungan dalam ranah non-litigasi. Kedua, belum adanya sistem hukum acara perdata maupun acara pidana yang secara khusus dan rinci menjabarkan mengenai bagaimana perkara Anti SLAPP akan ditangani. Ketiga, baru Mahkamah Agung selaku institusi Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengindahkan pengaturan mengenai Anti SLAPP dalam peraturan internalnya, padahal proses SLAPP dapat menyentuh seluruh lini institusi APH terutama kepolisian dan kejaksaan. Keempat, peraturan Anti SLAPP oleh Mahkamah Agung masih berbentuk Surat Keputusan sehingga sifatnya beschikking, akibatnya tidak bersifat mengatur dan baru sekadar berbentuk “himbauan”.

Mengawal Pembaharuan Hukum Anti SLAPP
Tindak lanjut pengaturan mengenai Anti SLAPP di Indonesia menguat pasca munculnya wacana dari pemerintah yang menyiapkan rancangan draf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Anti SLAPP. Aturan ini direncanakan akan membahas mengenai mekanisme penanganan SLAPP untuk pejuang lingkungan melalui identifikasi kasus SLAPP oleh menteri berupa rekomendasi tentang perkara SLAPP. Rekomendasi ini selanjutnya akan dilimpahkan kepada APH terkait dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun hingga kini belum ada kejelasan kapan aturan ini akan diterbitkan.

Inisiatif tersebut sejatinya terbilang baik, namun belum mampu menjawab akar permasalahan SLAPP di Indonesia saat ini. Untuk itu, perlu adanya akomodasi konsep Anti SLAPP dalam hukum acara pidana dan perdata guna menyokong efektivitas jalannya perkara berkarakteristik SLAPP serta pengaturan lanjutan Pasal 66 UU PPLH yang diterjemahkan dalam rangkaian aturan internal APH yang menangani jalannya perkara. Kedua permasalahan tersebut nampaknya masih belum menjadi prioritas reformasi hukum di Indonesia.

Dalam situasi pembaharuan hukum Anti SLAPP dengan peta jalan yang masih abu-abu, maka saat ini dirasa penting untuk memanfaatkan people power melakukan mainstreaming atau generalisasi isu Anti SLAPP kepada masyarakat luas. Hal ini semata-mata agar dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan fenomena SLAPP. Upaya ini bertujuan agar SLAPP yang pada awalnya merupakan suatu langkah taktis bagi kaum pemilik modal untuk dapat meredam suara dan perjuangan masyarakat menjadi tidak lagi dipandang sebagai strategi yang efektif lagi. 

Terkait hal itu, media yang memiliki peran strategis bisa menggaungkan kasus-kasus yang dianggap sebagai SLAPP agar menciptakan paradigma alternatif terhadap kasus yang tengah dikonsumsi publik. Sehingga publik tidak hanya memandang bahwa suatu tindakan merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum, namun juga terdapat motif di balik serangan dengan dalih pelanggaran hukum terhadap suatu tindakan yang dilakukan. Harapannya, selain generalisasi konsep dan karakteristik SLAPP, terdapat pula dukungan moral yang masif kepada korban kasus SLAPP untuk tetap teguh dalam melanjutkan perjuangannya atas pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Keberhasilan dukungan publik dalam mencegah berhasilnya kasus SLAPP tercermin dalam sejumlah contoh kasus. Kasus Trans Mountain Pipeline ULC v. Dutton, dkk di Kanada misalnya. Kasus ini bermula dari aktivitas pengeboran di Gunung Burnaby yang memicu protes dari masyarakat sekitar. Keriuhan tersebut akhirnya membuat Trans Mountain Pipeline ULC selaku korporasi yang melakukan pengeboran menggugat Alan Dutton dan empat orang lainnya dari pihak masyarakat atas dasar perusakan properti korporasi. Penggugat pada akhirnya mencabut gugatan dan memberikan ganti rugi kepada pihak tergugat setelah terdapat desakan yang kuat dari masyarakat bagi korporasi untuk menghentikan tindakannya.

Di Indonesia sendiri, kasus Bambang Hero vs Jatim Jaya Perkasa pada 2018 kiranya dapat menjadi contoh baik bagaimana peran media sangat efektif dalam menghentikan kasus SLAPP. Sebelumnya Bambang Hero Saharjo selaku ahli dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 1000 hektar di Kabupaten Rokan Hilir digugat ganti kerugian sebesar Rp150 Miliar pada tahun 2018 oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JPP) selaku terpidana pada kasus tersebut. PT JPP kemudian mencabut gugatan setelah terdapat dukungan publik yang besar terhadap Bambang Hero. 

Berangkat dari situasi politik hukum Indonesia yang belum memadai untuk memberantas SLAPP, maka dibutuhkan mekanisme transisi yang strategis dan tepat guna untuk dapat melindungi korban dari dampak negatif SLAPP. Di sisi lain, juga perlu menghimpun dukungan yang masif bagi korban SLAPP untuk dapat terus berjuang mempertahankan perjuangannya dalam mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana telah dijamin oleh konsistusi.      

Untuk itu, peran media untuk mengeneralisasi isu dan karakteristik SLAPP serta mendukung korban memegang peranan penting, di samping peran organisasi lingkungan yang melakukan asistensi dan advokasi kepada korban. Harapannya dengan peran media yang efektif, maka terdapat dorongan pula bagi legislator dan aparat penegak hukum untuk mengeskalasi dan mempercepat terbitnya peraturan turunan Pasal 66 UU PPLH yang memadai bagi pejuang lingkungan. 

*) Etheldreda E.L.T. Wongkar adalah Pemerhati Hukum Lingkungan Hidup.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

 

gugatanperdatalingkungan hiduppidana
Etheldreda E.L.T. Wongkar

Pemerhati Hukum Lingkungan Hidup

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info