Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan
OPINI

Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan

Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan perbatasan Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, dari cara pandang inward-looking yang memperlakukan kawasan perbatasan sebagai halaman atau teras belakang negara, menuju cara pandang outward-looking yang memposisikan kawasan tersebut sebagai beranda depan bangsa.

•Bacaan 10 Menit
HS
Penulis Opini

Pengelolaan Perbatasan Negara

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia berbatasan langsung dengan sepuluh negara tetangga di darat maupun di laut, dengan garis batas darat yang tersebar di Kalimantan (dengan Malaysia), Papua (dengan Papua New Guinea), dan Nusa Tenggara Timur (dengan Timor Leste).

Selama beberapa dekade, kawasan perbatasan cenderung diposisikan sebagai wilayah pinggiran yang jauh dari pusat pemerintahan dan pembangunan, sehingga dikenal melalui paradigma "halaman belakang" atau teras belakang negara. Perlu pergeseran paradigma pengelolaan perbatasan Indonesia dari orientasi inward-looking menuju outward-looking, yaitu dari kawasan perbatasan sebagai teras belakang menjadi beranda depan bangsa.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menjadi titik tolak institusional bagi perubahan paradigma tersebut. Kemudian diperkuat melalui pembangunan dan modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di berbagai titik perbatasan sejak pertengahan tahun 2010-an. Meskipun demikian, terjadi kesenjangan antara kemegahan infrastruktur fisik dan pemenuhan kesejahteraan substantif masyarakat perbatasan masih menjadi tantangan mendasar. Penulis merekomendasikan penguatan pendekatan kesejahteraan (welfare approach) yang mengintegrasikan aspek kedaulatan, keamanan, diplomasi, dan pemberdayaan ekonomi lokal agar transformasi paradigma perbatasan tidak berhenti pada tataran simbolik semata.

Wilayah perbatasan merupakan salah satu unsur strategis dalam eksistensi sebuah negara, karena di titik itulah kedaulatan, keamanan, dan identitas nasional secara nyata diuji dan diperagakkan kepada dunia luar. Indonesia, sebagai negara kepulauan (archipelagic state) dengan lebih dari 17 ribu pulau, memiliki karakteristik perbatasan yang unik dan kompleks: berbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Timor Leste, serta berbatasan laut dengan sejumlah negara tetangga lain seperti Singapura, Filipina, India, Thailand, Vietnam, Australia, dan Palau. Kompleksitas ini menjadikan pengelolaan perbatasan bukan sekadar persoalan teknis penegasan garis batas, melainkan juga persoalan politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan yang saling terkait.

Dalam sejarah kebijakan pembangunan nasional, kawasan perbatasan pada umumnya diperlakukan sebagai wilayah pinggiran (periphery) yang berada pada urutan prioritas rendah dalam agenda pembangunan. Pendekatan yang sentralistik pada masa Orde Baru menjadikan kawasan perbatasan sebagai halaman belakang negara: minim infrastruktur, minim pelayanan publik, dan baru mendapat perhatian serius ketika muncul insiden kedaulatan atau sengketa dengan negara tetangga. Paradigma ini kerap disebut sebagai pendekatan inward-looking yaitu cara pandang yang menempatkan kawasan perbatasan sebagai batas akhir dari pembangunan yang berpusat di Jawa dan kota-kota besar, bukan sebagai titik awal interaksi dengan dunia luar.

Sejak awal tahun 2000-an, dan semakin menguat pada dekade 2010-an, terjadi pergeseran wacana kebijakan yang signifikan. Perbatasan mulai dikonseptualisasikan ulang sebagai beranda depan (front porch/veranda) negara—sebuah etalase yang mencerminkan wajah dan martabat bangsa di mata dunia internasional, sekaligus simpul strategis pertumbuhan ekonomi baru. Pergeseran cara pandang ini tercermin dalam berbagai dokumen kebijakan, mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010, hingga program prioritas nasional pembangunan dan modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang masif dijalankan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo (2014 – 2024).

Namun demikian, pergeseran retorika kebijakan dari "halaman belakang" menjadi "beranda depan" memunculkan pertanyaan kritis: apakah transformasi ini benar-benar menjangkau substansi kesejahteraan masyarakat perbatasan, atau sekadar menghasilkan kemegahan fisik infrastruktur tanpa disertai pemerataan kualitas hidup?

wilayahnegarainternasional
Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External PhD Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info