Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan
OPINI

Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan

Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan perbatasan Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, dari cara pandang inward-looking yang memperlakukan kawasan perbatasan sebagai halaman atau teras belakang negara, menuju cara pandang outward-looking yang memposisikan kawasan tersebut sebagai beranda depan bangsa.

•Bacaan 10 Menit
HS
Penulis Opini

Konsep Perbatasan dalam Perspektif Geopolitik

Dalam kajian geopolitik dan hubungan internasional, wilayah perbatasan (border area) dipahami tidak sekadar sebagai garis pemisah antarnegara, melainkan sebagai zona interaksi (zone of interaction) yang menghasilkan dinamika sosial, ekonomi, dan keamanan tersendiri. Sebagai fungsi teritorial, perbatasan memiliki dua wajah yang saling bertolak belakang sekaligus saling melengkapi: sebagai barrier yang menegakkan kedaulatan dan membatasi ancaman, dan sebagai bridge yang menjadi jembatan interaksi ekonomi serta sosial-budaya dengan negara tetangga. Cara pandang suatu negara terhadap wilayah perbatasannya—apakah sebagai barrier semata atau juga sebagai bridge—akan sangat menentukan arah kebijakan pembangunan di kawasan tersebut.

Paradigma Inward-Looking versus Outward-Looking

Pendekatan inward-looking memandang perbatasan sebagai batas akhir dari orbit pembangunan yang berpusat di ibu kota atau pulau utama, sehingga kawasan tersebut cenderung dibiarkan sebagai wilayah tertinggal dan hanya dijaga dari sisi keamanan semata. Sebaliknya, pendekatan outward looking memandang kawasan perbatasan sebagai halaman depan yang menghadap langsung ke negara tetangga dan pasar regional, sehingga pembangunannya diarahkan untuk menegakkan kedaulatan sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi baru melalui perdagangan lintas batas, pariwisata, dan konektivitas antarwilayah. Pergeseran dari inward-looking menuju outward looking inilah yang secara populer direpresentasikan melalui jargon kebijakan "perbatasan sebagai beranda depan, bukan halaman/teras belakang".

Konsep Beranda Depan (Front Porch) dalam Kebijakan Perbatasan Indonesia

Istilah "beranda depan" digunakan secara konsisten dalam dokumen dan pernyataan resmi BNPP untuk menegaskan bahwa kawasan perbatasan seharusnya mencerminkan kondisi yang aman dan sejahtera sebagai representasi Indonesia di mata dunia, bukan wilayah yang diabaikan karena dianggap berada di pinggiran kekuasaan. Dalam kerangka ini, keberhasilan pengelolaan perbatasan tidak hanya diukur dari aspek penegasan garis batas dan keamanan, tetapi juga dari sejauh mana kawasan tersebut mampu menjadi simpul konektivitas manusia, pusat pertumbuhan ekonomi baru, dan jalur diplomasi antarnegara, sekaligus tempat kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh warganya.

Landasan Hukum dan Kelembagaan Pengelolaan Perbatasan

Titik tolak formal pergeseran paradigma perbatasan Indonesia dapat ditelusuri pada terbitnya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang ditetapkan pada 13 November 2008. Undang-undang ini mengatur secara komprehensif wilayah kedaulatan dan wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia, meliputi wilayah daratan, perairan, dan ruang udara beserta kekayaan yang terkandung di dalamnya, sekaligus mengamanatkan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan kawasan perbatasan secara terpadu. Amanat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan yang kemudian diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017.

Kehadiran BNPP menjadi penting karena sebelumnya pengelolaan kawasan perbatasan bersifat sektoral dan terfragmentasi di berbagai kementerian/lembaga tanpa satu visi pembangunan yang terintegrasi. BNPP berperan sebagai orkestrator kebijakan yang mengoordinasikan program, anggaran, dan indikator pembangunan lintas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, agar pembangunan kawasan perbatasan bergerak dalam satu arah kebijakan nasional, bukan sekadar tumpukan proyek tahunan yang tidak saling terhubung.

Modernisasi Pos Lintas Batas Negara sebagai Manifestasi Fisik Paradigma Beranda Depan

Pos Lintas Batas Negara (PLBN) merupakan unit kerja di bawah BNPP yang berfungsi sebagai pintu resmi keluar-masuk orang dan barang antarnegara sekaligus representasi kedaulatan Indonesia di kawasan perbatasan. Sejarah PLBN di Indonesia dimulai dengan beroperasinya PLBN Entikong di Kalimantan Barat pada 1 Oktober 1989 sebagai pos lintas batas pertama yang menghubungkan Indonesia dengan Tebedu, Sarawak, Malaysia. Momentum modernisasi PLBN secara masif baru terjadi mulai tahun 2014, ketika pembangunan PLBN dimasukkan ke dalam agenda prioritas nasional (Nawacita) pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Kemudian membangun dan merevitalisasi PLBN di berbagai titik perbatasan darat, antara lain Aruk, Entikong, dan Badau di Kalimantan Barat, Motaain, Motamasin, dan Wini di Nusa Tenggara Timur, serta Skouw di Papua.

Secara simbolik, kemegahan arsitektur PLBN modern dimaksudkan untuk menegaskan pesan bahwa Indonesia hadir dan bermartabat di titik-titik terluar wilayahnya, sekaligus menjadi etalase yang dilihat langsung oleh warga negara tetangga saat melintasi perbatasan. Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang beberapa kali diselenggarakan langsung di kawasan PLBN—misalnya di PLBN Entikong—merupakan salah satu bentuk penegasan politis bahwa kawasan perbatasan bukan lagi daerah belakang negara, melainkan halaman terdepan yang menjadi cerminan Indonesia di mata dunia.

wilayahnegarainternasional
Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External PhD Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info