Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan
OPINI

Perbatasan Indonesia Sebagai Beranda Depan: Pergeseran Paradigma dalam Mengelola Perbatasan

Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan perbatasan Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, dari cara pandang inward-looking yang memperlakukan kawasan perbatasan sebagai halaman atau teras belakang negara, menuju cara pandang outward-looking yang memposisikan kawasan tersebut sebagai beranda depan bangsa.

•Bacaan 10 Menit
HS
Penulis Opini

Tantangan lain yang turut memengaruhi efektivitas paradigma beranda depan adalah masih adanya segmen batas wilayah yang belum tuntas disepakati secara bilateral dengan sejumlah negara tetangga, keterbatasan infrastruktur konektivitas di wilayah pedalaman perbatasan, kesenjangan sosial-ekonomi antara kawasan perbatasan dengan wilayah pusat pertumbuhan, maraknya aktivitas ekonomi informal dan penyelundupan lintas batas, serta ancaman kejahatan transnasional dan dinamika geopolitik kawasan yang terus berkembang.

Perbatasan sebagai Simpul Kedaulatan, Diplomasi, dan Pertumbuhan Ekonomi

Paradigma beranda depan menuntut kawasan perbatasan tidak hanya dikelola dari perspektif keamanan dan pertahanan, melainkan juga dari perspektif ekonomi dan diplomasi. Di satu sisi, perbatasan menjadi garis pertahanan pertama terhadap ancaman lintas negara, mulai dari kejahatan transnasional hingga penyebaran ideologi ekstrem. Di sisi lain, kawasan perbatasan menyimpan potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru melalui perdagangan lintas batas, pariwisata perbatasan, dan penguatan konektivitas dengan wilayah negara tetangga. Pengalaman negara lain, seperti dinamika pengelolaan perbatasan India dan China di kawasan Himalaya, menunjukkan bahwa negara-negara besar memandang kawasan perbatasan sebagai wajah pertama yang mencerminkan kekuatan nasional, bukan wilayah yang bisa diabaikan dari agenda pembangunan strategis nasional.

Dengan demikian, konsepsi perbatasan sebagai beranda depan seharusnya dimaknai sebagai kerangka kebijakan yang integratif, menggabungkan tiga pilar utama secara simultan: (1) pilar kedaulatan dan keamanan, melalui penegasan garis batas serta pengamanan wilayah perbatasan; (2) pilar diplomasi, melalui penyelesaian segmen batas yang belum disepakati dan penguatan kerja sama lintas batas dengan negara tetangga; dan (3) pilar kesejahteraan, melalui pemenuhan layanan dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat perbatasan sebagai fondasi keberlanjutan pembangunan kawasan tersebut.

Penutup

Kajian ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan perbatasan Indonesia telah mengalami pergeseran paradigma yang signifikan, dari cara pandang inward-looking yang memperlakukan kawasan perbatasan sebagai halaman atau teras belakang negara, menuju cara pandang outward-looking yang memposisikan kawasan tersebut sebagai beranda depan bangsa. Pergeseran ini ditopang oleh landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, penguatan kelembagaan melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta manifestasi fisik berupa pembangunan dan modernisasi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di berbagai titik perbatasan sejak pertengahan dekade 2010-an.

Namun demikian, transformasi paradigma ini masih menghadapi tantangan mendasar berupa kesenjangan antara kemegahan infrastruktur fisik dengan pemenuhan kesejahteraan substantif masyarakat perbatasan, sejumlah segmen batas wilayah yang belum tuntas disepakati secara bilateral, serta kompleksitas ancaman keamanan transnasional yang terus berkembang.  

Agar paradigma "beranda depan, bukan teras belakang" tidak berhenti pada tataran retorika dan simbol fisik semata, penelitian ini merekomendasikan. Pertama, penguatan pendekatan kesejahteraan (welfare approach) yang menempatkan pemenuhan layanan dasar masyarakat perbatasan sebagai prioritas setara dengan pembangunan infrastruktur simbolik. Kedua, percepatan penyelesaian segmen batas wilayah yang masih dalam proses perundingan bilateral. Ketiga, penguatan sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah di bawah koordinasi BNPP agar pembangunan kawasan perbatasan berjalan dalam satu visi nasional yang berkelanjutan; dan keempat, pengembangan potensi ekonomi lokal—perdagangan lintas batas, pariwisata, dan konektivitas kawasan—sebagai fondasi kemandirian ekonomi masyarakat perbatasan jangka panjang.

 

*) Heru Susetyo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Ketua Klaster Riset Hukum Kesejahteraan Sosial, Perlindungan Anak dan Migrasi Global FH UI

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

wilayahnegarainternasional
Heru Susetyo

Staf Pengajar Tetap Fakultas Hukum Universitas Indonesia/External PhD Researcher tentang Radikalisme dan Terorisme di Tilburg University, The Netherlands

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info