Pengertian Hatah serta Perbedaan Hatah Intern dan Ekstern
Terbaru

Pengertian Hatah serta Perbedaan Hatah Intern dan Ekstern

Hatah adalah singkatan dari hukum antartata hukum. Hatah mencakup hatah intern dan hatah ekstern. Berikut analisis perbedaan hatah intern dan ekstern.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Hatah intern mencakup masalah hukum nasional, sedangkan hatah ekstern mencakup masalah internasional. Berikut paparan lengkapnya.

Hatah Intern

Sudargo Gautama (dalam Oppusunggu, 2018:150), mengartikan hatah intern adalah keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel-hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) negara dalam satu negara, memperlihatkan titik-titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum yang berbeda dalam lingkungan-kuasa-waktu, tempat pribadi dan soal-soal.

Adapun menurut Gautama, cakupan hatah intern, yakni permasalahan di lingkup nasional akibat pluralisme hukum; mencakup hukum antargolongan (intergentiel recht, interpersonal law, interracial law); hukum antarwaktu (intertemporal law); dan hukum antartempat (interlocal law).

Lebih lanjut, Zulfa Djoko Basuki dkk. dalam Hukum Perdata Internasional mencontohkan cakupan-cakupan yang dimaksud dalam hatah intern.

  1. Hukum antargolongan

Hukum antargolongan menggambarkan berlakunya penggolongan penduduk di Indonesia berdasarkan Pasal 131 jo. 163 Indische Staatsregeling.

Contohnya hukum antargolngan adalah perkawinan antara perempuan Bumiputera dengan laki-laki Eropa atau jika ada golongan Timur Asing menyewa rumah Bumiputera. Sebagai informasi, penggolongan penduduk telah dihapus sejak tahun 1966.

  1. Hukum antarwaktu

Salah satu contoh hukum antarwaktu adalah batas umur untuk kawin tanpa izin orang tua. Pada 5 Februari 1975, terjadi perkawinan antara sepasang keturunan Tionghoa di Jakarta. Pengantin wanita berusia 23 tahun, dan pasangannya berusia 28 tahun. Perkawinan tersebut dilakukan tanpa restu orang tua.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait