Mengenal Subjek Hukum Perdata, Pidana, dan Internasional
Terbaru

Mengenal Subjek Hukum Perdata, Pidana, dan Internasional

Istilah subjek hukum kerap ditemukan dalam dunia hukum. Simak pengertian dan kategorinya berdasarkan hukum pidana, perdata, dan internasional berikut ini.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
  1. Tahta Suci Vatikan

Sejak ditandatanganinya Pakta Lateran pada 1929, Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional.

  1. Pemberontak

Berdasarkan hukum perang, apabila menaati hukum perang, terorganisir, ada wilayah yang dikuasai, menguasai sumber daya alam di wilayah yang dikuasai, memiliki kemampuan diplomatik dengan negara lain, dan mampu menentukan nasib wilayah serta memilih sistem negaranya sendiri.

  1. Individu

Manusia sebagai individu juga termasuk dalam subjek hukum internasional. Diterangkan Mochtar Kusumaatmadja, Perjanjian Versailles 1919 memuat sejumlah pasal yang memungkinkan individu untuk mengajukan perkara secara internasional ke Mahkamah Arbitrase Internasional.

Subjek dan Objek Hukum

Selain istilah subjek hukum, ada pula istilah objek hukum. Pada dasarnya, objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Umumnya, objek hukum ini berupa benda. Pasal 499 KUH Perdata menyatakan bahwa menurut undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.

Untuk dapat dikategorikan sebagai objek hukum, suatu hal atau benda haruslah memiliki kriteria sebagai berikut.

  1. Berguna bagi subjek hukum.
  2. Dapat menjadi permasalahan.
  3. Dapat dikuasai.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait