Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN
OPINI

Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN

RUU BUMN 2025 ini menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara dan mengubah pertanggungjawaban Direksi BUMN yang kini dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).

•Bacaan 6 Menit

RUU BUMN 2025 yang baru disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menghapus frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”, mengeluarkan kekayaan BUMN dari ruang lingkup keuangan negara menurut beberapa UU. Hal itu memicu perdebatan dan benturan hukum dengan UU Pemberantasan Tipikor yang masih menganggapnya bagian dari keuangan negara. Selain itu, RUU BUMN 2025 ini menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara dan mengubah pertanggungjawaban Direksi BUMN yang kini dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).

Fharefta Akmalia dan Muhammad Rafi Syamsudi. Foto: Istimewa
Fharefta Akmalia dan Muhammad Rafi Syamsudi. Foto: Istimewa

Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Kekayaan Negara
RUU BUMN 2025 mengubah definisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN Sebelum Amandemen) menjadi sebagai berikut:

UU BUMN Sebelum Amandemen:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

RUU BUMN 2025:
“Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang memenuhi minimal salah satu ketentuan berikut: 
a. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau 
b. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.”

Baca Juga:
Dialektika UU BUMN (Hasil Revisi) dengan UU Keuangan Negara
Memuat 10 Materi Pokok, DPR Sahkan RUU BUMN Jadi UU

Perubahan tersebut menghilangkan frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”. Hal tersebut membuka dua kemungkinan sebagai berikut:
● Pertama, RUU BUMN 2025 menegaskan bahwa saat ini modal BUMN sudah tidak dimaknai lagi sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, sehingga bukan termasuk ke dalam ruang lingkup atau definisi keuangan negara.
● Kedua, modal BUMN dapat berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan maupun sumber lainnya, sehingga termasuk dalam keuangan negara.

Untuk menjawab hal tersebut, perlu dilihat apakah perubahan definisi BUMN tersebut masih masuk ke dalam ruang lingkup “Keuangan Negara” dan definisi “Perbendaharaan Negara” yang diatur dalam beberapa UU lain diantaranya yaitu:
Pasal 2 huruf g UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
“Keuangan Negara … meliputi:
….
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah. ”

Halaman selanjutnya:Pasal 1 angka 7...
direksibumnuu bumnpidana korporasikorporasi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info