Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN
OPINI

Pergeseran Makna Kekayaan BUMN dan Implikasinya Terhadap Pertanggungjawaban Direksi BUMN

RUU BUMN 2025 ini menegaskan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara dan mengubah pertanggungjawaban Direksi BUMN yang kini dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).

•Bacaan 6 Menit

Pasal 1 angka 7 UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
“Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”

Pasal 1 angka 1 dan angka 22 UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
“Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. “

Berdasarkan uraian mengenai keuangan negara diatas, modal BUMN tidak lagi masuk dalam ruang lingkup keuangan negara berdasarkan UU Keuangan Negara, UU BPK, dan definisi perbendaharaan negara dalam UU Perbendaharaan Negara. Hal tersebut karena dihilangkan frasa “yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan”, sehingga tidak lagi relevan dengan definisi keuangan negara pada beberapa undang-undang tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah kekayaan BUMN masih merupakan kekayaan negara? Kemudian apakah ketika BUMN mengalami kerugian, dapat ditafsirkan secara mutatis mutandis bahwa hal tersebut merupakan kerugian keuangan negara? 

Salah satu UU yang mendefinisikan “Keuangan Negara” adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dicantumkan dalam penjelasan umum sebagai berikut: 

Penjelasan Umum UU Pemberantasan Tipikor
“Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : 
a. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah; 
b. berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara.”

Berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor tersebut dapat dimaknai bahwa kekayaan BUMN masih termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Namun, tidak dapat dikatakan secara mutatis mutandis bahwa kerugian BUMN merupakan kerugian negara. Sebab, dalam Pasal 4B RUU BUMN 2025 telah jelas menegaskan bahwa “Keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN” yang dipertegas dalam Penjelasan Pasal 4B RUU BUMN 2025 bahwa “Modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara...”. 

direksibumnuu bumnpidana korporasikorporasi
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info