Perlindungan Hukum Pekerja Era Gig Ekonomi: Tinjauan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia
OPINI

Perlindungan Hukum Pekerja Era Gig Ekonomi: Tinjauan Regulasi Ketenagakerjaan Indonesia

Status pekerja gig ekonomi di Indonesia belum memadai karena umumnya dianggap sebagai mitra, sehingga tidak mendapatkan perlindungan seperti bagi pekerja formal. Guna memberikan perlindungan hukum, diperlukan langkah progresif bersama pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja untuk membuat regulasi ketenagakerjaan yang lebih inklusif bagi pekerja gig, serta memperluas cakupan hak jaminan sosial melalui platform digital.

•Bacaan 5 Menit

Di era ekonomi modern, pola kerja konvensional mengalami perubahan signifikan dengan munculnya gig ekonomi, di mana pekerjaan berbasis proyek jangka pendek atau tugas tertentu menjadi lebih dominan dibandingkan pekerjaan penuh waktu. Istilah “gig” sendiri berasal dari bahasa gaul yang merujuk pada pekerjaan sementara atau kontrak. Fenomena gig ekonomi berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital yang memungkinkan pekerja independen, seperti freelancer (pekerja lepas) dan kontraktor, untuk terhubung dengan klien melalui berbagai platform online (daring), seperti Gojek, Upwork, dan Fiverr.

Hosiana Daniel Adrian Gultom dan Ryan Jovan Susanto. Foto: Istimewa
Hosiana Daniel Adrian Gultom dan Ryan Jovan Susanto. Foto: Istimewa

Fleksibilitas waktu dan peluang pasar global menjadi daya tarik utama bagi pekerja untuk berkarya dalam gig ekonomi. Namun di balik keunggulan tersebut, gig ekonomi juga menimbulkan tantangan serius seperti ketidakjelasan hak-hak pekerja dan ketiadaan perlindungan sosial. Berbagai tantangan tersebut berkaitan dengan status hukum pekerja dengan sistem gig ekonomi. Menghadapi tantangan ini, regulasi ketenagakerjaan perlu disesuaikan guna memastikan perlindungan bagi pekerja gig ekonomi tanpa menghambat fleksibilitas waktu kerja yang menjadi keunggulan utama. Salah satu perdebatan utama mengenai status hukum pekerja gig adalah apakah mereka harus dianggap sebagai karyawan beserta hak-hak ketenagakerjaan atau tetap sebagai pekerja independen, pekerja lepas, atau kontraktor dengan fleksibilitas namun minim perlindungan.

Beberapa negara telah merumuskan kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini. Kebijakan yang dirumuskan antara lain dalam hal perlindungan sosial bagi pekerja gig, dan pengakuan status pekerja paruh waktu dengan hak-hak tertentu. Melihat realitas di berbagai negara, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia juga perlu dikaji guna melihat perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi pekerja gig ekonomi. Kajian dilakukan guna melihat perlindungan bagi pekerja gig ekonomi dalam rangka memastikan adanya keadilan bagi pekerja di era digital saat ini.

Analisis

Indonesia memiliki beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur hak-hak pekerja, tetapi masih belum secara eksplisit dan spesifik mengatur pekerja dalam gig ekonomi. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar hukum utama ketenagakerjaan menetapkan hak-hak dasar pekerja seperti upah minimum, jam kerja, dan jaminan sosial, tetapi pekerja gig seringkali tidak tercakup karena mereka tidak dikategorikan sebagai pekerja tetap atau kontrak. Hal ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. Meskipun telah merevisi beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, namun sama halnya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, belum secara eksplisit dan spesifik mengatur perlindungan bagi pekerja gig.

Dalam hal upah, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur kebijakan upah minimum bagi pekerja. Tetapi karena pekerja gig dianggap sebagai kontraktor independen, mereka tidak berhak atas ketentuan upah minimum ini. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua mengatur mekanisme pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Namun, regulasi ini kini telah diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), yang menjadi dasar hukum utama dalam penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.

UU BPJS menetapkan bahwa setiap pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, berhak atas perlindungan sosial melalui program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Tetapi, bagi pekerja gig, seperti freelancer dan pekerja lepas, regulasi yang ada belum cukup kuat karena kepesertaan dalam program jaminan sosial masih bersifat sukarela. Hal ini berarti bahwa pekerja gig harus secara mandiri mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, tanpa adanya kewajiban dari pemberi kerja atau platform digital yang mempekerjakan mereka mendaftarkannya.

Tantangan terbesar terhadap pekerja gig terletak pada aspek keamanan kerja dan kepastian pendapatan. Karena tidak diakui sebagai pekerja formal, pekerja gig tidak memiliki akses terhadap jaminan sosial yang umumnya diberikan kepada pekerja tetap, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Pensiun. Meskipun pekerja gig dapat mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan oleh platform digital yang mempekerjakan mereka. Akibatnya, banyak pekerja gig yang tidak memiliki perlindungan jaminan sosial karena biaya yang harus mereka tanggung sendiri. Selain itu, dalam aspek pendapatan, pekerja gig tidak memiliki jaminan penghasilan tetap, sehingga mereka sangat bergantung pada fluktuasi permintaan pasar. Dalam kondisi tertentu, terutama saat terjadi krisis ekonomi atau pandemi seperti Covid-19, banyak pekerja gig kehilangan sumber pendapatan mereka tanpa ada jaring pengaman sosial ekonomi yang melindungi mereka.

Halaman selanjutnya:BPS mencatat jumlah pekerja...
ketenagakerjaanperlindungan hukumojek onlinepekerja
Hosiana Daniel Adrian Gultom

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info