Mahkamah Agung (MA) perlu bergerak cepat dalam rangka pengisian kursi Sekretaris Makhamah Agung (Sekma) yang lowong setelah Hasbi Hasan pejabat definitif itu tersandung kasus dugaan suap dalam penanganan perkara. Kendati MA sudah menunjuk Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA Sugiyanto menjabat pelaksana Sekma untuk tiga bulan ke depan, namun diperlukan pengisian pejabat definitif dengan seleksi ketat dan peran pengawasan.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Susanto Ginting menegaskan lembaga negara tempatnya bernaung menghormati betul langkah penegakan hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap penahanan Hasbi Hasan. Apalagi proses penyidikan maupun pengembangan kasus tersebut sudah berproses dan berjalan.
“Sebagaimana sejak awal, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption), ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Soal Hasbi Hasan yang menjabat posisi struktural sebagai Sekma, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim. Dengan demikian, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga pengawas eksternal kehakiman, kata Miko, KY bakal melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan.
Baca juga:
- Penahanan Sekma Hasbi Hasan, MA: Kami Hormati Proses Hukum di KPK
- KPK Dikabarkan Tetapkan Tersangka Sekretaris MA
- Upaya Praperadilan Hasbi Hasan Kandas
Nantinya pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan pada waktunya, dalam arti dengan menghormati dan memberikan ruang bagi KPK untuk bekerja. Menurutnya Miko, KY menilai MA terbilang cukup responsif dalam situasi yang sedang mendera MA secara kelembagaan akibat aparaturnya banyak yang tersandung kasus hukum. Atas dasar itulah KY mendukung semua langkah-langkah pembenahan yang dilakukan oleh MA. Menurutnya, K bertanggung jawab untuk memberikan dukungan dan berkontribusi pada upaya pembenahan itu.
Nah, terkait dengan penguatan seleksi pengisian kursi Sekma, pendekatan berbasis merit perlu sekali dilakukan. Mantan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) itu melanjutkan, salah satunya dengan penelusuran rekam jejak terhadap para calon. KY sebagai lembaga pengawasan eksternal kehakiman pun dapat berkontribusi dalam penelusuran rekam jejak ini, terutama apabila calonnya berlatar belakang hakim.