Permintaan Jatah Pokir oleh DPRD OKU ke Pemerintah Berakhir dengan OTT KPK
Terbaru

Permintaan Jatah Pokir oleh DPRD OKU ke Pemerintah Berakhir dengan OTT KPK

Dari kegiatan OTT, KPK mengamankan enam tersangka.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: RES
Ketua KPK Setyo Budiyanto. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR beserta tiga Anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pasca operasi tangkap tangan (OTT).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan OTT yang dilaksanakan pada Sabtu (15/3), berhasil mengamankan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR dan tiga Anggota DPRD diduga bertindak sebagai penerima suap, sementara dua tersangka lainnya, yang berasal dari pihak swasta diduga memberikan suap.

Enam tersangka yang telah ditetapkan antara lain Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dari DPRD OKU, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), serta dua pelaku dari pihak swasta, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Baca Juga:

Setyo menjelaskan bahwa bukti awal yang cukup telah ditemukan, mengaitkan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU yang terjadi antara tahun 2024 hingga 2025.

"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025," jelasnya dilansir dari Antara, Minggu (16/3).

Adapun kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025, di mana beberapa perwakilan DPRD mengajukan permintaan jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa) kepada pemerintah daerah. Kemudian, kesepakatan dicapai bahwa jatah Pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik yang dikelola oleh Dinas PUPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info