Permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana dalam bentuk pemberian maaf kepada pelaku tindak pidana tertentu, diberikan oleh korban maupun keluarga korban. Konsep permohonan maaf dalam penyelesaian perkara pidana kerap diberikan namun terhadap kasus tertentu.
Negara dalam menjatuhkan pidana harus menjamin kemerdekaan individu dan menjaga agar pribadi manusia tetap dapat dihormati. Oleh sebabnya, pemindaan suatu perkara pidana harus memiliki tujuan dan fungsi yang dapat menjaga keseimbangan individu dengan kepentingan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan bersama.
Tujuan dari kebijakan pemidanaan yaitu menetapkan suatu pidana tidak terlepas dari tujuan politik kriminal, dalam artian perlindungan masyarakat untuk mencapai kesejahteraan. Tujuan pemidanaan pada hakikatnya merupakan tujuan umum negara, untuk mencapai tujuan tersebut negara perlu mewujudkannya dalam regulasi peraturan perundang-undangan pidana yang disesuaikan dengan perkembangan zaman.
Baca Juga:
- Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Jaga Diri
- Profesi Mediator untuk Penyelesaian Luar Sengketa
- Status Uang Muka Jika Jual Beli Batal
Terdapat tiga pokok yang menjadi dasar tujuan pemidanaan, yaitu dasar ketuhanan, dasar falsafah, dan dasar perlindungan hukum. Hal ini mengindikasikan secara umum bahwa tujuan pemidanaan adalah langkah yang baik untuk menentukan arah yang jelas dan terukur dalam pemidanaan.
Kemudian, terdapat lima tujuan dari pemidanaan, yaitu Retribution (pembalasan), Deterrence (pencegahan), Rehabilitation, Incapacitation (pelemahan), Restoration.
Secara keseluruhan tujuan dari pemidanaan adalah pemberian efek jera bagi pelaku dan perlindungan hukum kepada korban tindak pidana dimana didalamnya termuat pembalasan bagi tindakan yang dilakukan pelaku tindak pidana.