Persiapan Indonesia Menuju ISPO 2025
Utama

Persiapan Indonesia Menuju ISPO 2025

Persiapan Indonesia menuju ISPO 2025 tidak hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Acara Hukumonline Compliance Talk#7 bertema Indonesia Menuju Perkebunan Kelapa Sawit (ISPO), Rabu (28/9). Foto: WIL
Acara Hukumonline Compliance Talk#7 bertema Indonesia Menuju Perkebunan Kelapa Sawit (ISPO), Rabu (28/9). Foto: WIL

ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil merupakan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia yang merupakan sistem usaha di bidang perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial, dan ramah lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dasar hukum pelaksanaan ISPO tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia dan Peraturan Menteri Pertanian No.38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Situasi bumi penting bagi setiap industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan khususnya pada sektor kelapa sawit. Baginda Siagian selaku Plt Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian RI menyatakan, ISPO hadir untuk memastikan dan meningkatkan pengelolaan pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga:

“Ekspor pertanian kelapa sawit kita terus meningkat, bahkan pada tahun 2021 mencapai hingga 50 juta ton dan menjadikan kita negara pengekspor sawit terbesar di dunia,” tuturnya dalam sesi diskusi, Rabu (28/9).

ISPO tidak hanya sekadar sertifikasi namun juga memiliki sejumlah tujuan yang kedepannya terus diupayakan agar terpenuhi agar kelapa sawit di Indonesia terus berkelanjutan.

“Selain memastikan dan meningkatkan pengelolaan pengembangan kelapa sawit, ISPO ini juga bertujuan untuk meningkatkan keberterimaan daya saing hasil perkebunan kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan Internasional, serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca,” ucap Baginda.

Dalam kesempatan tersebut, Baginda juga menjelaskan tentang persaratan ISPO khususnya untuk perusahaan perkebunan dan pekebun.

“Persyaratan ISPO berbeda antara perusahaan perkebunan dan untuk pekebun. Untuk perusahaan perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan, harus memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, izin lingkungan, auditor internal yang memahami prinsip dan kriteria ISPO, serta memiliki penetapan kelas kebun dari pemberi izin usaha perkebunan,” jelasnya.

Kemudian untuk persyaratan ISPO di pekebun, cukup berbeda dengan persyaratan perusahaan perkebunan, yaitu pekebun harus memiliki surat tanda daftar usaha perkebunan, memiliki bukti kepemilikan hak atas tanah, memiliki tim sistem kendali internal dan memiliki surat pernyataan pengelolaan lingkungan.

“Selain harus memenuhi persyaratan, baik perusahaan perkebunan dan pekebun harus memenuhi prinsip dan kriterianya,” tambahnya.

Terkait prinsip dan kriteria untuk perusahaan perkebunan harus memiliki prinsip:

1.      Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan.

2.      Penerapan praktek perkebunan yang baik.

3.      Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

4.      Tanggung jawab terhadap pekerja.

5.      Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,

6.      Penerapan transparansi.

7.      Peningkatan usaha berkelanjutan.

Sementara itu, prinsip dan kriteria untuk pekebun harus memenuhi hal berikut:

1.      Kepatuhan terhadap peraturan dan perundangan.

2.      Penerapan praktek perkebunan yang baik,

3.      Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam dan keanekaragaman hayati.

4.      Penerapan transparansi.

5.      Peningkatan usaha berkelanjutan.

Dalam persiapan Indonesia menuju ISPO 2025 diakui oleh Baginda memiliki tantangan tersendiri. Bagi perusahaan, tantangannya dapat dilihat dari perusahaan yang belum memiliki kelas kebun kelapa sawit sebagai persyaratan pengajuan sertifikasi ISPO.

“Kemudian, legalitas lahan perusahaan yang belum selesai, serta lahan perkebunan yang masih ada terindikasi merupakan kawasan hutan dan tumpang tindihnya sengketa menjadi tantangan bagi perusahaan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk sektor pekebun, tantangan yang dihadapi kedepan adalah pekebun yang masih belum memiliki STDB dan SPPL, keterbatasan akses informasi dalam pemenuhan ISPO yang masih perlu pendampingan, kepemilikan lahan atau hak atas tanah yang belum ada, dan tentu saja sumber daya alam dan anggaran,” tambahnya.

Sertifikasi ISPO ini wajib dilakukan oleh pelaku usaha yang meliputi perusahaan perkebunan dan atau pekebun. ISPO hadir bukan hanya mengenai sertifikasi, namun juga dialog berkelanjutan antara pemerintah, perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan pihak lainnya yang terkait.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info