Pengelolaan limbah merupakan kewajiban perusahaan untuk mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan sebagaimana diamanatkan Pasal 13 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Menurut sifatnya, limbah terdiri atas limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan limbah non-B3. Sedangkan menurut bentuknya, limbah dapat diklasifikasikan menjadi limbah cair, limbah padat, dan limbah gas. Pengelolaan limbah cair secara spesifik wajib mematuhi ketentuan baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Selain sebagai kewajiban lingkungan yang diamanatkan rezim UU PPLH, pengelolaan limbah oleh perusahaan juga termasuk sebagai bentuk Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Kebocoran Limbah Cair dan Delik Pidana
Kebocoran limbah dapat terjadi akibat tidak terpenuhinya standar teknis instalasi pengolahan air limbah (IPAL), ketidaksesuaian kapasitas produksi dengan kapasitas IPAL, dan penggunaan teknologi pengolahan air limbah yang tidak tepat guna. Penyebab kebocoran tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran administratif sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). Kendati demikian, kebocoran air limbah seharusnya dapat dicegah apabila pengelola limbah memenuhi ketentuan administratif terkait pengelolaan air limbah.
UU PPLH dan PP 22/2021 mengatur pengendalian lingkungan sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan mencantumkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola limbah. Lebih lanjut, UU PPLH mengatur sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran perizinan usaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta sanksi pidana bagi pelaku pencemaran atau kerusakan lingkungan, baik terhadap perseorangan maupun badan usaha. Ketentuan pidana yang diatur pada Pasal 98-115 UU PPLH tidak hanya menjerat perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, tetapi juga perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan. Sekalipun perbuatannya belum berdampak pada pencemaran atau kerusakan nyata, sanksi pidana tetap dapat diterapkan, kecuali terhadap pelanggaran delik formil.
Kebocoran air limbah berdampak pada air limbah yang keluar dari IPAL dimungkinkan melampaui batas baku mutu air limbah yang seharusnya keluar dari IPAL. Untuk membuktikan adanya batas baku mutu air limbah yang dilampaui, terhadap air limbah tersebut harus dilaksanakan uji laboratorium, sehingga potensi menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat diketahui. Hal tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran tersebut. Apabila terbukti, artinya melanggar batas baku mutu air limbah dalam UU PPLH yang dikategorikan sebagai delik formil. Artinya, penegakan hukum administrasi harus dilakukan terlebih dahulu, apabila tidak berhasil maka dilakukan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Potensi Pertanggungjawaban
Dalam konteks pertanggungjawaban atas kebocoran limbah cair terbagi menjadi dua konteks yaitu pertanggungjawaban direksi sebagai natuurlijk persoon (orang pribadi) dan pertanggungjawaban korporasi sebagai recht persoon (badan hukum). Pembagian ini menjadi penting sebab perbuatan pencemaran lingkungan tidak hanya dipandang sebagai kegagalan teknis operasional, tetapi juga sebagai pelanggaran yang melibatkan tata kelola perusahaan, kewajiban kehati-hatian pengurus, dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.
Kedua subjek hukum tersebut nantinya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana tergantung pada terpenuhinya unsur pencemaran atau kerusakan lingkungan sebagaimana diukur melalui baku mutu lingkungan. Penilaian tersebut akan ditinjau lebih lanjut dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU PPLH, Lampiran I, II, III, dan VI PP 22/2021, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang lingkungan Hidup.
Setelah dasar penilaian ditetapkan, pertanggungjawaban direksi sebagai natuurlijk persoon perlu dilihat dari kewajiban hukum mereka mengurus perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Pasal 97 ayat (2) UU PT. Pengurusan ini tercermin dari kepatuhan hukum (regulatory compliance) terhadap persetujuan lingkungan, standar baku mutu air limbah, dan peraturan pengelolaan limbah lainnya. Selain itu, penerapan manajemen risiko minor dan mayor pengelolaan kebocoran limbah menjadi aspek penting yang menekankan kehati-hatian direksi dalam melakukan pengawasan dan pengambilan keputusan yang wajar (reasonable judgment), fully informed, serta untuk kepentingan terbaik perusahaan (corporate’s best interest).
















