Pidana Korporasi dan Biaya Ketidakpastian
OPINI

Pidana Korporasi dan Biaya Ketidakpastian

Tanpa batas yang jelas dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dan tanpa koordinasi yang rapi dengan regulator sektor, biaya ketidakpastian akan terus melekat dalam kalkulus investasi. Pada titik itu, hukum pidana berisiko berfungsi bukan sebagai penjamin kepastian, melainkan tetap melekat sebagai sumber risiko dalam perekonomian.

•Bacaan 4 Menit
MH
Penulis Opini

Diundangkannya “paket” Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif pada 2026 ini kerap dibaca sebagai fase transisi menuju sistem hukum pidana nasional yang lebih modern dan mandiri. Namun, meminjam ungkapan Oliver Wendell Holmes Jr. bahwa hukum tidak dibentuk oleh logika semata, tetapi juga pengalaman, “The life of the law has not been logic, it has been experience.”

Michael Herdi Hadylaya. Foto: Istimewa
Michael Herdi Hadylaya. Foto: Istimewa

Dalam ranah korporasi, pengalaman institusional inilah yang akan menentukan subtansi dari perubahan tersebut. Maknanya tidak hanya bergantung pada teks norma, tetapi pada bagaimana tanggung jawab dirumuskan, risiko dialokasikan, dan proses penegakan dijalankan terhadap organisasi bisnis. Bagi dunia usaha, kehadiran KUHP dan KUHAP segera berubah menjadi pertanyaan tentang bagaimana desain pertanggungjawaban pidana korporasi akan bekerja dalam jangka panjang.

Pertanyaan ini relevan karena rezim pidana baru secara eksplisit mengakui korporasi sebagai pelaku tindak pidana serta memperluas atribusi tanggung jawab kepada pengurus fungsional, pihak yang mengendalikan, dan pemilik manfaat. Pertanggungjawaban juga dapat dilekatkan pada kegagalan mencegah tindak pidana dalam lingkup kegiatan usaha. Rumusan ini memberi ruang diskresi bagi penegak hukum, tetapi sekaligus menciptakan wilayah tafsir yang luas.

Perluasan tersebut berdampak langsung pada praktik bisnis. Coase (1960) mengingatkan bahwa ketidakjelasan batas tanggung jawab bisa menaikkan biaya transaksi. Pada saat yang sama, sanksi pidana membentuk kalkulasi risiko, sehingga aturan yang terlalu luas dapat mendorong kehati-hatian berlebihan terhadap aktivitas yang sah (Becker, 1968). Ketidakpastian kebijakan juga kerap diterjemahkan sebagai risiko tambahan yang menunda investasi (Bloom, 2009). Jadi, yang dipertaruhkan bukan sekadar beratnya hukuman, melainkan bagaimana desain hukum sejak awal mengarahkan struktur transaksi dan keberanian mengambil keputusan ekonomi. Alih-alih sekedar transisional, ini justru sebuah persoalan struktural.

Dunia usaha tidak dijalankan dengan model kedai dan warung kelontong semata. Perusahaan modern beroperasi melalui jaringan anak usaha, usaha patungan, kontraktor, dan rantai pasok lintas yurisdiksi. Ketika hukum pidana menggunakan konsep pengendalian atau kegagalan pengawasan yang elastis, persoalan atribusi segera muncul. Apakah pelanggaran vendor dapat menyeret induk usaha. Apakah pemegang saham minoritas dalam joint venture ikut terpapar risiko pidana. Ketidakjelasan ini mempengaruhi harga transaksi, lingkup uji tuntas, desain kontrak, serta struktur kepemilikan.

Kepastian hukum bergantung pada bagaimana aparat menafsirkan dan menjalankan aturan, bukan semata pada rumusan normatifnya (North, 1990). Masalahnya, ketika pola penegakan belum stabil, perusahaan menghadapi ketidakpastian tentang standar yang sesungguhnya berlaku. Dalam situasi seperti itu, akan timbul kecenderungan untuk mencari kepastian melalui penyeragaman perilaku yakni dengan meniru praktik kepatuhan pihak lain yang dianggap aman atau diterima, yang justru merupakan sebuah coercive isomorphism (DiMaggio & Powell, 1983). Jika berlangsung terus-menerus, praktik yang mula-mula bersifat defensif ini justru menjadi standar de facto yang baku.

KUHAP baru berpotensi memperkuat efek tersebut. Mekanisme pemanggilan korporasi, kewajiban kehadiran pengurus, penyitaan pada tahap penyidikan, serta skema penundaan penuntutan menjadikan proses hukum itu sendiri sebagai sumber risiko yang terpisah dari putusan akhir. Reputasi dapat terganggu, transaksi tertunda, dan akses pembiayaan memburuk, bahkan sebelum ada vonis. Insentif untuk mengikuti pola kepatuhan dominan pun menguat, sementara ruang bagi pendekatan yang lebih kontekstual atau inovatif menyempit.

Dalam kalkulasi komersial, yang dihitung bukan hanya peluang dijatuhi sanksi, tetapi juga biaya berada dalam proses hukum. Jika proses tersebut mudah dipicu oleh standar substantif yang sangat dinamis, profil risiko investasi berubah secara permanen. Padahal, pidana idealnya ditempatkan di puncak piramida eskalasi setelah mekanisme persuasi dan sanksi administratif (Ayres & Braithwaite, 1992).

Pidana sebagai Regulator Terselubung

Di titik ini, jika tidak hati-hati, hukum pidana justru menggantikan tata kelola regulasi sektoral. Banyak sektor usaha selama ini mengandalkan pengawasan administratif dan sanksi bertahap. Ketika pidana korporasi digunakan secara agresif untuk tujuan yang seharusnya dicapai melalui mekanisme tersebut, batas antara regulator teknis dan penegak hukum menjadi kabur.

Risikonya ganda. Pertama, kriminalisasi terhadap kegagalan kepatuhan administratif dapat memicu overcriminalization yang mengaburkan perbedaan antara pelanggaran regulasi dan kejahatan yang patut dihukum pidana (Husak, 2008). Kedua, dalam lanskap penegakan yang kompleks, kekuasaan koersif membuka ruang bagi dinamika regulatory capture (Stigler, 1971). Bagi investor, kombinasi ini berarti ketidakpastian tentang siapa otoritas utama dan bagaimana prioritas penegakan ditentukan, faktor yang langsung mempengaruhi prediktabilitas kebijakan dan biaya modal.

Biaya ketidakpastian bukan soal denda an sich. Ia bisa muncul sebagai premi risiko yang lebih tinggi, penundaan investasi, serta kecenderungan menghindari proyek kompleks atau inovatif. Perusahaan besar mungkin mampu menyerapnya melalui sistem kepatuhan yang mahal, tapi bagi pelaku usaha menengah dan kecil, mereka justru menghadapi tekanan yang lebih berat.

Karena itu, perdebatan mengenai pidana korporasi dalam KUHP dan KUHAP baru tidak cukup berhenti pada isu sosialisasi atau kesiapan aparat. Yang perlu diuji adalah apakah desain normanya cukup presisi untuk membedakan penipuan yang disengaja dari kegagalan organisasi yang sistemik, serta kelalaian serius dari risiko bisnis yang tak terelakkan.

Prinsip kehati-hatian menuntut agar pidana tetap diposisikan sebagai ultimum remedium. Solusinya terletak pada perlunya pedoman penuntutan yang terukur tentang koordinasi formal dengan regulator sektoral, transparansi pola perkara, serta insentif bagi sistem kepatuhan yang efektif. Jika itu diatur dengan baik, diskresi menyempit, biaya ketidakpastian turun, dan keinginan agar pidana tetap menjadi jalan terakhir bisa terwujud.

Bagi Indonesia yang ingin memperkuat daya saing dan menarik investasi, tantangannya bukan hanya menegakkan hukum secara tegas, tetapi membangun rezim yang dapat diprediksi. Tanpa batas yang jelas dalam pertanggungjawaban pidana korporasi dan tanpa koordinasi yang rapi dengan regulator sektor, biaya ketidakpastian akan terus melekat dalam kalkulus investasi. Pada titik itu, hukum pidana berisiko berfungsi bukan sebagai penjamin kepastian, melainkan tetap melekat sebagai sumber risiko dalam perekonomian.

 

*) Michael Herdi Hadylaya, Board Member Pan-Asia Risk & Insurance Management Association (PARIMA) dan Head of Legal Division Combiphar

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun

tindak pidana korporasikorporasiperusahaankorupsikuhp
Michael Herdi Hadylaya

Board Member Pan-Asia Risk & Insurance Management Association (PARIMA) dan Head of Legal Division Combiphar

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info