Pledoi Hasto: Kisah Pangeran Diponegoro, Gaza, Hingga Mengutip Kitab Suci
Utama

Pledoi Hasto: Kisah Pangeran Diponegoro, Gaza, Hingga Mengutip Kitab Suci

Hasto mengaku tidak mempunyai motif melakukan Obstruction of Justice dan memberi uang suap kepada komisioner KPU.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: RES
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto: RES

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menganggap tuntutan pidana selama 7 tahun dan  denda Rp600 juta yang diminta penuntut umum terasa tidak adil. Menurutnya tindakan Obstruction of Justice yang tidak terbukti dalam proses persidangan, beban pidananya justru lebih tinggi dari pidana maksimum pemberi suap. 

Hasto juga mengungkit dirinya tidak mempunyai motif melakukan Obstruction of Justice dan memberi uang suap kepada komisioner KPU ketika itu. Menurutnya, satu-satunya yang bisa mengaitkan Hasto hanyalah rekayasa hukum melalui manipulasi fakta keterangan saksi Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah mengenai teguran keras yang diklaim terkait dana operasional. 

"Peneguran terhadap Saeful Bahri adalah cermin sikap Terdakwa bahwa meminta dana saja dilarang, apalagi melakukan tindak pidana penyuapan. Disinilah Penuntut Umum telah mengambil logika dan kesimpulan yang salah akibat ketidakmampuan menghadirkan alat-alat bukti," ujar Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (10/7). 

Baca Juga:

Menariknya, Hasto juga membawa-bawa kisah yang dialami sejumlah tokoh mulai dari Pangeran Diponegoro, Brutus terhadap Julius Caesar, ataupun Judas Iskariot terhadap Yesus Kristus, dan Abu Lahab terhadap Nabi Muhammad, hingga penindasan yang dialami rakyat Gaza. 

"Dalam perjuangan demi keadilan itulah Diponegoro dikhianati oleh sosok kepercayaannya Sentot Prawirodirdjo dan diberdaya secara licik oleh Jenderal De Kock. Baju tempurnya berwarna coklat muda dengan loreng berhitaman. Perundingan tidak adil melalui tipu muslihat, Jenderal De Kock dipersembahkan sebagai upeti prestasi bagi Sang Maharaja William I," kata Hasto. 

Sejarah mencatat Pangeran Diponegoro merupakan pihak yang kalah pada saat itu, namun tetap dianggap Pahlawan karena perlawanannya melawan penjajah. Bahkan namanya diabadikan menjadi nama jalan, di mana Kantor DPP PDI Perjuangan berdiri. Sementara, Sentot Prawirodirdjo yang menjadi pengkhianat menjadi dilupakan karena kelakuannya tersebut. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info