Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan
OPINI

Potensi Pelanggaran Hak Konstitusional dalam Penggunaan Kecerdasan Buatan

Dengan keberadaan Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023, permasalahan penggunaan kecerdasan buatan dapat dikategorikan sebagai permasalahan konstitusional yang seharusnya mendapat atensi khusus dari pemerintah untuk dapat diatur dalam undang-undang.

•Bacaan 6 Menit

Tidak hanya itu, penggunaan kecerdasan buatan tersebut dapat pula menimbulkan risiko lain seperti keseriusan sang seseorang secara psikologis dalam menjalankan studinya yang mungkin belum bisa dikalkulasikan oleh kecerdasan buatan secara sempurna. Kedua studi kasus tersebut menggambarkan bahwa penggunaan kecerdasan buatan erat kaitannya dengan berbagai jenis HAM sebagaimana yang telah ditransformasikan menjadi hak konstitusional dalam pengaturan Bab X UUD NRI 1945 beserta pasal lainnya yang berkaitan dengan HAM.

Praktik Pembatasan Penggunaan Kecerdasan Buatan melalui Putusan MK

Meskipun belum ada peraturan perundang-undangan spesifik yang mengatur penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia, perkembangan hukum tentang kecerdasan buatan terjadi secara pesat dengan adanya beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya kekosongan peraturan perundang-undangan, keberadaan Putusan MK tersebut merupakan terobosan hukum untuk dapat memberikan panduan tentang etika penggunaan kecerdasan buatan di Indonesia. Panduan ini berlaku secara kasuistis sesuai ketentuan yang dipermasalahkan dalam pengujian undang-undang ke MK, seperti termuat dalam Putusan MK Nomor 166/PUU-XXI/2023 terkait penggunaan kecerdasan buatan untuk melakukan rekayasa terhadap foto diri yang digunakan sebagai bahan kampanye.

Perkara yang dimohonkan oleh Gugum Ridho Putra, S.H., M.H. tersebut didasarkan pada adanya kerugian pemohon sebagai pemilih atas adanya potensi pemalsuan identitas peserta pemilihan umum dengan penggunaan kecerdasan buatan. Putusan ini menyatakan bahwa MK tidak melarang penggunaan kecerdasan buatan secara menyeluruh dalam pembentukan citra diri peserta pemilihan umum, melainkan larangan berorientasi pada penggunaan kecerdasan buatan yang berlebihan dengan indikator adanya perubahan signifikan atas citra diri dari peserta pemilihan umum yang berbeda dengan situasi aslinya. MK menilai perubahan signifikan tersebut merupakan bentuk tipu daya peserta pemilihan umum karena berpotensi menciptakan rasa suka, keterikatan, dan loyalitas dari pemilih akibat citra diri yang dibangun peserta pemilihan umum dalam media kampanye. Tipu daya tersebut menurut MK mencederai nilai kejujuran sebagai salah satu asas dalam penyelenggaraan pemilihan umum

Dengan keberadaan putusan MK tersebut, permasalahan penggunaan kecerdasan buatan dapat dikategorikan sebagai permasalahan konstitusional yang seharusnya mendapat atensi khusus dari pemerintah untuk dapat diatur dalam undang-undang. Lebih lanjut, Putusan MK menjadi bukti bahwa pengaturan undang-undang tidak selalu harus dilakukan dengan bentuk regulasi terintegrasi tentang kecerdasan buatan semata, melainkan pengaturan tentang kecerdasan buatan tersebut dapat pula dilakukan secara sektoral sesuai dengan kebutuhan pada setiap sektornya.

 

*) Satrio Alif Febriyanto dan Angga Priancha. Keduanya adalah Peneliti Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan Peneliti Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi (LKHT) FHUI yang juga Dosen Bidang Studi Hukum Ekonomi dan Teknologi FHUI.  

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

pelanggarankonstitusiartificial intelligencepelanggaran ham
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info