Penulis berpendapat, tak ada yang salah dari pilihan-pilihan tersebut di atas sepanjang hal itu dipilih dengan alasan yang berpegang pada idealisme memperbaiki hukum di Tanah Air. Kesempatan para sarjana hukum untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum di Indonesia pun kini bertambah dengan munculnya lapangan baru, yaitu konsultan di bidang hukum konstitusi yang diharapkan paling mahir dalam hal menangani perkara dan beracara di Mahkamah Konstitusi.
Terkait dengan banyaknya pilihan tersebut, menurut penulis, risiko sarjana hukum terjerembab dalam lingkungan korup dunia hukum tidak hanya terdapat pada pilihan bekerja sebagai hakim, jaksa, ataupun advokat. Sebaliknya, bermain di wilayah aman dengan menjadi konsultan hukum bisnis maupun terjun sebagai aktivis-advokat, yang disebutkan akan melawan sistem yang korup, tidak pula menjamin seorang sarjana hukum tetap bersih dan bertahan pada idealismenya.
Terkait hubungan antara pilihan berprofesi dengan tanggung jawab terhadap perbaikan hukum, perlu kiranya dunia hukum Indonesia mengapresiasi apa yang kini telah dihasilkan oleh aktivis-aktivis muda bidang hukum. Seperti misalnya, Pan Mohamad Faiz dari Mahkamah Konstitusi yang dikenal sebagai pelopor blog hukum Indonesia, Ahmad Zakaria dari salah satu firma hukum ternama di Jakarta yang menjadi sarjana hukum pertama di Indonesia yang memublikasikan skripsi sarjananya melalui situs pribadinya dan rajin berbagi pengetahuan seputar bidang hukum teknologi, serta Dina Savaluna peneliti sebuah LBH di Jakarta yang memaparkan panjang lebar kasus lumpur Lapindo dalam buku yang ditulis dan diterbitkan berdasarkan hasil risetnya sendiri.
Janji Fakultas Hukum: Jaminan Segi Finansial Semata?
Dari ketiga pilihan dunia kerja seperti dijelaskan di atas, tak dapat dipungkiri bahwa bekerja di bidang hukum bisnis sebagai konsultan hukum adalah pilihan yang paling menjanjikan dari segi finansial. Alhasil, dalam lingkup pendidikan hukum, jurusan hukum ekonomi pun dianggap paling tepat untuk memberikan jaminan kepada para mahasiswa hukum terkait masa depan mereka di dunia kerja, namun sekali lagi, hanya jaminan dari segi finansial. Hal inilah—jaminan dari segi finansial semata—yang bagi penulis berpotensi memunculkan kesan negatif di benak sebagian pembaca artikel Para Pemburu Dolar yang disebutkan di awal tulisan ini. Lepas dari kesan itu, benarlah adanya apa yang disampaikan oleh jurnalis yang meliput dan menulis artikel di majalah berita mingguan tersebut.
Masa depan cerah. Janji itulah yang ditawarkan fakultas hukum, khususnya program kekhususan hukum ekonomi. Hal itu kiranya yang coba disampaikan jurnalis melalui liputan di majalah berita mingguan itu. Berbekal data dari survei dan wawancara responden, tulisan tersebut memang seakan menggambarkan keadaan sebenarnya. Dan begitulah adanya, penulis pun setuju dengan data dan fakta yang disajikan dalam berita majalah tersebut.
Akan tetapi, tepatkah jika masa depan cerah hanya diindikatori dari penghasilan uang atas pekerjaan? Motif ekonomi tentu merupakan naluri manusiawi. Namun, rusaknya sistem hukum sebagai suatu ancaman nyata di depan mata adalah hal yang patut mendapat prioritas untuk dibenahi. Usaha meminimalisasi risiko dengan jalan menjadi konsultan hukum bisnis, misalnya, nyatanya tidak pula dapat menghindarkan diri para konsultan hukum bisnis dari masalah korupnya sistem peradilan. Padahal, tanpa adanya usaha untuk terjun langsung demi memperbaiki sistem, justru para konsultan hukum bisnis sendiri yang ke depannya dapat mengalami kerugian, yaitu ketika perusahaan tidak lagi mau menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
Lewat tulisan ini, penulis berharap, fakultas hukum sebagai garda terdepan dunia akademik hukum tidak hanya menawarkan prospek cerah di masa mendatang semata dari segi ekonomi. Fakultas hukum sebagai tempat bibit-bibit penegak hukum bersemai semoga tetap memperhatikan kondisi hukum di Indonesia saat ini sebagai sesuatu yang mendesak untuk dibenahi.
















