PP INI: Meski Pemilihan Dilakukan I-Voting, Tetap Akan Ada Kongres
Terbaru

PP INI: Meski Pemilihan Dilakukan I-Voting, Tetap Akan Ada Kongres

Kongres XXIV PP INI akan dilaksanakan dengan sistem pemilihan melalui internet voting atau i-voting dengan tetap menyelenggarakan kongres yang dapat dihadiri oleh peserta kongres.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Aulia Taufani selaku Ketua Bidang Riset dan Teknologi PP INI. Foto: WIL
Aulia Taufani selaku Ketua Bidang Riset dan Teknologi PP INI. Foto: WIL

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) akan gelar Kongres XXIV pada bulan Agustus 2023 mendatang. Saat ini tim pemilihan, tim verifikasi, dan tim pengawas yang bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Sandi dan Siber Negara, serta Penyelenggara Sertifikasi Elektronik terus merampungkan persiapan kongres.

Sesuai dengan Pasal 20 ayat 20 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia dalam pelaksanaan pemilihan secara elektronik, maka ketentuan yang terkait dengan pemilihan secara manual tidak diberlakukan lagi, dan tiga tim pemilihan, tim verifikasi, dan tim pengawas diberi kewenangan membuat peraturan sebelum kongres.

Kongres XXIV PP INI akan dilaksanakan dengan sistem pemilihan melalui internet voting (i-voting). Sistem i-voting bisa menjadi solusi yang mengakomodir keinginan proses pemungutan suara yang lebih masif.

Baca Juga:

“Dengan i-voting nasional ini, kita tetap akan ada kongres. Untuk yang terkategori peserta maka dia akan hadir secara fisik dengan prosedur yang selama ini kita lakukan di kongres, seperti membayar kontribusi, mengikuti semua agenda kongres, dan sebagai pemilih dan menggunakan hak pilih,” jelas Aulia Taufani selaku Ketua Bidang Riset dan Teknologi PP INI, Senin (17/7).

Lebih lanjut, ia mengatakan untuk peserta yang berpartisipasi dalam kongres harus mendaftar online di link pendaftaran, membayar kontribusi, mengikuti semua agenda kongres, dan sebagai pemilih mendaftar di Penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan tercantum di DPT dan menggunakan hak pilih.

Kemudian untuk pemilih (peserta dengan hak hanya untuk memilih) sudah harus terdaftar dalam DPT dan memiliki akun pada salah satu Penyelenggara Sertifikasi Elektronik, tanpa biaya kontribusi, dan dapat menggunakan hak pilih di manapun pemilih berada.

Tags:

Berita Terkait