PPATK Ingatkan Kemudahan Investasi Jangan Menjadi Ruang Kejahatan
Berita

PPATK Ingatkan Kemudahan Investasi Jangan Menjadi Ruang Kejahatan

Kemenkumham telah mengundangkan dua peraturan turunan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018.

Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly di tempat yang sama menyebutkan sejumlah kasus besar pencucian uang, seperti Panama Papers dan skandal Bank Century yang menunjukkan bahwa korporasi rawan disalahgunakan untuk pencucian uang. Menurutnya, risiko ini dapat dikurangi secara signifikan jika informasi mengenai Legal Owner dan (BO), sumber aset, serta aktivitas korporasi tersedia bagi pihak berwenang.

 

Ia menegaskan, informasi Legal Ownership dan BO dapat membantu penegak hukum dan otoritas berwenang lainnya mengidentifikasi orang-orang yang bertanggung jawab atas aktivitas korporasi. “informasi tersebut juga memungkinkan pihak berwenang untuk mengikuti aliran uang (follow the money) dalam penyelidikan keuangan yang melibatkan rekening/aset tersangka yang menggunakan korporasi sebagai kendaraan pencucian uang,” ungkap Yasonna.

 

Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang dikenal dengan 40 Recommendations.

 

Salah satu rekomendasi dari FATF adalah Rekomendasi 24, yaitu Transparasi dan Pemilik Manfaat dari Badan Usaha, bahwa negara harus memiliki mekanisme yang dapat mengidentifikasi dan menjelaskan: perbedaan macam bentuk dan ciri dasar sebuah badan usaha di negaranya; negara harus memiliki rekaman dasar informasi penerima manfaat dan Informasi ini harus tersedia untuk umum; dan negara harus memastikan bahwa informasi penerima manfaat adalah akurat dan up to date.

 

Pada 27 Juni 2019 lalu, Kemenkumham telah mengundangkan peraturan turunan dari Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tersebut. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi. Permenkumham ini diundangkan agar dapat menjadi panduan bagi korporasi untuk dapat mengidentifikasi dan memverifikasi siapa saja pemilik manfaat yang terdapat dalam korporasi. Peraturan ini juga berisi bagaimana korporasi tersebut dapat menyampaikan informasi tentang data pemilik manfaat kepada instansi berwenang yang dalam hal ini adalah Kemenkumham.

 

Selanjutnya, Kemenkumham juga telah mengundangkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yang bertujuan untuk memastikan bahwa penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari Korporasi telah dilaksanakan oleh korporasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait