Presiden, Manusia Biasa yang Butuh Pengacara
All the Presidents’ Lawyers

Presiden, Manusia Biasa yang Butuh Pengacara

Presiden dan mantan Presiden Indonesia punya pandangan tentang pengacara dan ahli hukum. Sebagian menghadapi persoalan hukum saat menjabat, yang lain malah sebelum atau setelah menjadi presiden.

Oleh:
M. Yasin/Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
(alm) Soeharto (kedua dari kanan), salah satu presiden yang menunjuk tim pengacara untuk menghadapi masalah hukum. Foto: Repro buku
(alm) Soeharto (kedua dari kanan), salah satu presiden yang menunjuk tim pengacara untuk menghadapi masalah hukum. Foto: Repro buku "OC Kaligis: Manusia Sejuta Perkara" (RES)
Film All the President’s Men salah satu karya fenomenal yang berangkat dari skandal Watergate. Film yang dirilis pada 1976 ini menggambarkan peran orang-orang di sekitar presiden. Aktor James Karen berperan sebagai pengacara Hugh Sloan dalam film yang terilhami novel judul yang sama karya Bob Woodward dan Carl Bernstein.

Dalam menghadapi masa-masa sulit investigasi kasus Watergate, Nixon ditemani sejumlah penasehat hukum. Salah satunya Leonard Garment. Garment-lah yang mendampingi Nixon, bahkan kemudian ikut memperjuangkan agar Nixon mendapatkan amnesti dari presiden  terpilih Gerard Ford. Garment meninggal dunia di Manhattan pada 12 Juli tahun lalu dalam usia 89 tahun.

Indonesia juga sudah punya presiden terpilih, Joko Widodo. Mantan Wali Kota Solo ini menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono yang telah menjabat Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2004. Sebelumnya kursi presiden diduduki Megawati Soekarnoputri (23 Juli 2001-20 Oktober 2004), Abdurrahman Wahid/Gus Dur (20 Oktober 1999-23 Juli 2001), Bacharuddin Jusuf Habibie (21 Mei 1998-20 Oktober 1999), Soeharto (22 Februari 1967-21 Mei 1998), dan Soekarno. Selain itu, Indonesia juga pernah punya Mr Assaat sebagai Pemangku Jabatan Presiden (Desember 1949-Agustus 1950), dan Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia Syafrudin Prawiranegara (Desember 1948-Juli 1949).

Pada Oktober ini Jokowi akan dilantik bersama wakil presiden terpilih, Jusuf Kalla. Mendapatkan kursi presiden dan wakil presiden tak semudah membalik telapak tangan. Selain banting tulang berkampanye, ‘jual’ program dan janji, Jokowi-JK juga harus menghadapi sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi. Untuk mewakili kepentingan hukumnya, Jokowi-JK memberi kuasa kepada sejumlah pengacara: Sirra Prayuna, Teguh Samudera, Henry Yosodiningrat, Junimart Girsang, Andi M. Asrun, Taufik Basari, Gusti Randa, Sugeng Teguh Santosa, Alexander Lay, dan Tommy Sihotang.

Sebagian pengacara ini tercatat sebagai anggota partai politik pendukung pasangan Jokowi-JK. Ada juga yang bukan orang partai. Setelah sengketa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, tak ada jaminan mereka tetap menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum presiden dan wakil presiden terpilih. Jokowi belum menyampaikan apakah dia akan menunjuk pengacara khusus saat menjabat presiden, seperti yang belakangan dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Diwawancarai 22 Agustus lalu, Ketua Tim Hukum Jokowi-JK, Sirra Prayuna, enggan memberikan komentar tentang apakah perlu Jokowi menunjuk lawyer khusus presiden. “Terserah presiden sajalah itu,” ujarnya kepada hukumonline.

Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara sangat lazim menjadi sasaran gugatan. Mei 2013 lalu misalnya, PN Jakarta Pusat meregister gugatan citizen law suit (CLS) terhadap Presiden dan PT Freeport Indonesia. Dalam kasus asap atau kenaikan harga garam, Presiden juga menjadi tergugat. Dalam kasus semacam ini umumnya kepala negara dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus gugatan class action, Presiden dan para pejabat di bawahnya juga sering menjadi tergugat.

Presiden juga lazim sebagai tergugat dalam perkara-perkara tata usaha negara. Keputusan Presiden adalah objek gugatan TUN. Dalam kasus semacam ini biasanya Presiden menunjuk Jaksa Agung sebagai Pengacara Negara untuk mewakili, atau kuasa substitusi kepada Jaksa Pengacara Negara lainnya. Karena itu pula di kantor-kantor Kejaksaan sering terpampang tulisan Government Law Office, Kantor Jaksa Pengacara Negara. Tanda ini memperlihatkan kemiripan dengan kantor pengacara yang lazim menggunakan kata law office.

Toh, masalah hukum yang membuat presiden digugat tak selalu berkaitan dengan surat keputusan yang dibuat presiden. Belum lama menjabat sebagai Presiden menggantikan Soeharto, BJ Habibie digugat di PTUN Jakarta oleh seorang pengusaha. Penyebabnya, sang pengusaha merasa dirinya sebagai presiden yang dikehendaki kedaulatan rakyat melalui MPR. Pada tingkat Peninjauan Kembali menolak permohonan sang pengusaha (No. 43PK/TUN/2005). Dalam perkara ini Habibie memberi kuasa kepada enam orang jaksa pengacara negara: Yon Artiono Arba’i, Irdan Dahlan, Slamet Riady, Warih Sadono, Johanis Tanak, dan Purwani Utami.

Sebaliknya, Presiden juga sangat mungkin merasa nama baik atau kehormatannya terganggu oleh kritik, pernyataan, atau tindakan seseorang. Sebagai manusia biasa, presiden bisa saja merasa difitnah. Dalam buku Sisi Lain Istana dari Zaman Bung Karno Sampai SBY (Kompas, 2014), wartawan senior yang biasa meliput di Istana, J. Osdar, mengatakan semua presiden pernah merasakan difitnah. “Semua presiden punya cara sendiri untuk menyampaikan apa yang mereka rasakan tentang yang disebut ‘fitnah’ ini. Semuanya pernah mencurahkan hatinya (curhat) tentang ini kepada rakyat,” tulis Osdar.

Data terekam hukumonline menunjukkan banyaknya gugatan terhadap presiden yang diajukan masyarakat. Pada masa Soeharto dan Habibie terbilang jarang, pada masa Gus Dur dan Megawati justru banyak. Sepanjang periode 2002-Juni 2003, Kejaksaan Agug menerima surat kuasa khusus 132. Dari jumlah itu 29 kuasa untuk mewakili presiden baik dalam kasus perdata (11) maupun tata usaha negara (18).
Tags:

Berita Terkait