Evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 menjadi topik bahasan para narasumber di sesi seminar internasional bertema “Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara” dalam gelaran Konferensi Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) di Balikpapan.
Seminar yang dihadiri sekitar 150-an anggota APHTN-HAN seluruh Indonesia ini, para narasumber mengungkapkan beragam permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang menyebabkan turunnya indeks demokrasi Indonesia. Mulai dari sistem dan tahapan yang rumit (complicated); berbiaya tinggi; masih maraknya terjadinya pelanggaran seperti politik uang, mobilisasi/pengerahan aparatur pemerintahan; pejabat daerah terlibat korupsi; hingga problem regulasi yang mengarah pada revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
“Persoalan ini mewakili suasana kebatinan kita semua, tapi keserentakan pemilu atau pilkada adalah antitesa dari keinginan kita sebelumnya yang katanya biayanya irit. Tapi, nyatanya tidak,” ujar Ketua KPU Mochammad Affifudin dalam seminar itu di Hotel Novotel, Balikpapan, Sabtu (7/12/2024).

Para narasumber dalam seminar internasional bertema ‘Perkembangan Demokrasi di Indonesia: Peluang dan Tantangan dari Perspektif HTN dan HAN'.
Baca Juga:
Hakim Konstitusi Ini Paparkan Perspektif Baru Kekuasaan dalam Negara
Resmi Buka KNAPHTN-HTN III, Ketua MK Ingatkan Tantangan 'Digital Constitutionalism'
Ketua KPU ini mengungkapkan biaya penyelenggaraan pilkada bila petahananya ikut mencalonkan pasti potensi biaya anggaran pilkada akan lebih besar. Selain itu, banyaknya calon tunggal (petahana) disebabkan calon-calon kepala daerah yang lain batal maju terkendala soal biaya pencalonan yang begitu besar.
Ia mencontohkan calon tunggal Pilkada Kota Pangkal Pinang dan Pilkada Kabupaten Bangka 2024 kemarin dari 37 calon tunggal yang ada, dimenangkan kotak kosong yang harus dijadwalkan pilkada ulang dengan formasi paslon boleh berubah pada 27 Agustus 2025. Namun, persoalannya dua daerah itu tidak punya anggaran untuk kembali menggelar pilkada ulang.
“Saat bertemu Wakil Menkeu, hal ini saya tanyakan, apakah anggaran dari APBN bisa membantu? Kita gak bisa mikiran tahapan kalau gak ada duitnya. Pelantikan bukan kita yang lantik, tapi kalau bukan KPU yang urus, gak bisa jalan,” kata Affifudin.
Affifudin mengaku kodifikasi UU Pemilu (termasuk UU Pilkada) dan keserentakan pemilu dan pilkada sudah didorong, tapi memang belum diakomodir. Tapi, hal ini belum bisa diukur efektivitas dan efisiensinya serta kemanfaatan, ini menjadi tantangan. Nah, kalau mau balik lagi ke desain sistem pemilu 1999 dan pemilu setelahnya, seperti desain sistem proporsional tertutup sudah dilakukan.
“Jadinya yaa kita cuma muter-muter saja. Ini soal pilihan, tapi yang terpenting kemaslahatan.”
Desain/sistem pemilu di beberapa negara cukup banyak variasinya. Untuk itu, desain pemilu hanya soal pilihan saja, semuanya disesuaikan masing-masing negara. “Apa yang diterapkan di negara lain, belum tentu pas di Indonesia. Demikan pula sebaliknya. Dalam setiap periode pemilu atau pilkada punya tantangan masing-masing. Ini yang perlu menjadi perhatian APHTN-HAN!”
Dia mengakui desain pemilu dan pilkada serentak dalam tahun yang sama rumit sekali. Untuk itu, segala permasalahan yang muncul diidentifikasi terlebih dahulu. Misalnya, saat tahapan sudah berjalan, terbit putusan MK; apakah masalah anggaran lebih hemat?; desain sistem pemilu-pilkada bisa menggerakkan demokrasi (partisipasi pemilih); politik uang secara elektronik yang sulit dibuktikan.
“Ini tantangan kita semua, ini bisa jadi catatan bahan diskusi bagi APHTN-HAN bagaimana rancangan pengaturannya ke depan, yang terpenting prinsipnya diarahkan pada kemaslahatan.”
Dalam kesempatan yang sama, Ketua APHTN-HAN yang juga Dekan FH Universitas Diponegoro Prof Retno Saraswati mengatakan salah satu agenda pertemuan ini mengevaluasi pelaksanaan UU Pemilu dan UU Pilkada Serentak sekaligus memberi solusi agar perkembangan demokrasi di Indonesia sesuai yang diharapkan.

Ketua APHTN-HAN yang juga Dekan FH Universitas Diponegoro Prof Retno Saraswati.
Ia mengakui indeks demokrasi Indonesia mengalami penurunan akibat dari pelaksanaan pemilu dan pilkada yang diwarnai beragam masalah. Untuk itu, sebagai bagian dari proses, evaluasi dan perbaikan baik pelaksanaan maupun regulasi harus terus dilakukan. Hal ini perlu riset, pemetaan masalah, dan solusi yang ditawarkan. “Ini tanggung jawab kita semua sebagai pengajar HTN-HAN, kita tidak boleh putus asa atau lelah,” pesannya.
Menurutnya, pembenahan sistem pemilu dan pilkada diarahkan pada tujuan negara terutama mensejahterakan kehidupan masyarakat. “Sistem itu hanya alat, yang terpenting sistem itu mendukung tujuan kemanfaatan (bagi masyarakat/rakyat, red). Ini menjadi tanggung jawab kita semua, termasuk menumbuhkan kesadaran masyarakat,” kata dia.
“Dulu saya pernah mengkaji sistem pilkada langsung dan pilkada oleh DPRD, ternyata pilkada langsung mudharat-nya lebih besar daripada kemanfaatannya.”
Ia mencontohkan kepala daerah yang terkena OTT lantaran kasus jual beli jabatan di instansinya yang melibatkan pejabat-pejabat kecil di daerah, korupsi proyek. “Ini yang seharusnya mensejahterakan (masyarakatnya), ini malah merusak moral,” ujarnya miris.
















