Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum
Terbaru

Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum

Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Status DPO Polisi Wanita (Polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika menjadi perbincangan publik beberapa saat lalu. Mulanya Briptu Christy diduga terlibat video asusila, sekaligus menjadi penyebab status DPO. Namun Polda Metro Jaya menegaskan isu dugaan video asusila terkait Briptu Christy sehingga dia ditangkap, adalah tidak benar.

"Tidak benar ya, jadi kita Polda Metro Jaya hanya membantu mengamankan atas permintaan Polda Sulawesi Utara terkait dengan persoalan Briptu Christy yang meninggalkan tugas sejak 15 November 2021," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (10/2).

Zulpan mengatakan, Briptu Christy diamankan sesuai dengan daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Provost Polda Sulawesi Utara bernomor 01-1-HUK Tahun 2022. Polda Metro Jaya yang menemukan keberadaan Briptu Christy kemudian menangkapnya berdasarkan surat DPO tersebut. (Baca Juga: Dua Musisi Senior Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait dalam Gugatan Musica Studios ke MK)

"Kemudian tindak lanjut Polda Sulawesi Utara yang memahami terkait kasusnya bisa tanya ke Kabid Humas Polda Sulawesi Utara," katanya.

Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Briptu Christy sebagai bentuk koordinasi antarPolda. "Apalagi terkait adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulawesi Utara dan keberadaan terdeteksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sehingga kami amankan," ujarnya.

Polda Metro Jaya kemudian mengawal dan menerbangkan Briptu Christy ke Manado untuk selanjutnya diserahkan ke Polda Sulawesi Utara. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Sulawesi dan menerbangkan yang bersangkutan dengan pendampingan dari anggota Polda Metro Jaya dan Polda Sulawesi Utara.

"Yang bersangkutan dari kemarin sudah di Manado," kata Zulpan.

Briptu Christy dilaporkan menghilang tanpa kabar dan meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021. Selanjutnya, Polda Sulawesi Utara menetapkan nama Briptu Christy sebagai DPO pada 31 Januari 2022. Yang bersangkutan kemudian berhasil ditemukan dan diamankan Polda Metro Jaya pada Rabu (9/2) di salah satu hotel di Kemang, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait