Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat pada umumnya dipahami sebagai perintah untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat di Indonesia. Akan tetapi, pembacaan demikian sesungguhnya terlalu sempit. Jika dicermati lebih mendalam, putusan tersebut justru mengungkap persoalan yang lebih fundamental yakni krisis budaya hukum profesi advokat.

Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian dan menyatakan Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut dengan berpedoman pada putusan-putusan Mahkamah sebelumnya. Mahkamah pada dasarnya memberikan peringatan konstitusional (constitutional warning) kepada pembentuk undang-undang agar segera melakukan pembenahan terhadap tata kelola profesi advokat.
Namun, substansi putusan tersebut sesungguhnya lebih dari sekadar persoalan revisi undang-undang. Putusan ini memperlihatkan setelah lebih dari dua dekade berlakunya Undang-Undang Advokat, berbagai persoalan mendasar masih terus berulang, mulai dari fragmentasi organisasi advokat (polemik single-multi bar, red), lemahnya pengawasan profesi, hingga berbagai pelanggaran etik yang menggerus kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Fakta tersebut menunjukkan persoalan utama profesi advokat Indonesia tidak lagi terletak pada kekurangan norma hukum, melainkan pada lemahnya internalisasi nilai-nilai profesi dalam praktik hukum sehari-hari.
Kegagalan Pendekatan Normatif dalam Reformasi Profesi Advokat
Selama hampir dua dekade sejak lahirnya Undang-Undang Advokat, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah berupaya memberikan arah mengenai organisasi advokat dan kewenangan yang melekat padanya. Bahkan, Mahkamah beberapa kali menegaskan konsep organisasi advokat tunggal (single bar) sebagai desain yang dikehendaki undang-undang. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa pluralisme organisasi advokat tetap berkembang dan konflik kelembagaan tidak kunjung berakhir. Karenanya, Mahkamah akhirnya menyerahkan pilihan mengenai model organisasi advokat, apakah tetap single bar atau beralih kepada multi bar, kepada pembentuk undang-undang sebagai bagian dari open legal policy.
Pertanyaan yang muncul adalah mengapa berbagai putusan Mahkamah yang telah ada tidak mampu menyelesaikan persoalan yang sama. Jawabannya tidak semata-mata terletak pada kekurangan norma hukum. Selama ini terdapat kecenderungan menganggap bahwa setiap persoalan profesi dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. Ketika muncul konflik organisasi, solusi yang diajukan adalah revisi undang-undang. Ketika pengawasan dianggap lemah, jawabannya adalah pembentukan lembaga baru. Ketika terjadi pelanggaran etik, respons yang muncul adalah pengetatan sanksi. Padahal pengalaman menunjukkan bahwa hukum tidak selalu bekerja sebagaimana yang tertulis dalam peraturan. Padahal, banyak norma yang baik gagal mencapai tujuannya karena tidak didukung oleh budaya hukum yang memadai. Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi profesi advokat saat ini bukan sekadar persoalan organisasi, melainkan persoalan budaya hukum profesi.
Dari Reformasi Regulasi Menuju Reformasi Budaya Hukum
Selama ini perdebatan mengenai profesi advokat lebih banyak berfokus pada perubahan regulasi dan desain kelembagaan. Padahal, sebagaimana dijelaskan Lawrence M. Friedman, keberhasilan suatu sistem hukum tidak hanya ditentukan oleh substansi hukum (legal substance) dan struktur hukum (legal structure), tetapi juga oleh budaya hukum (legal culture). Dalam konteks profesi advokat, budaya hukum tercermin dalam integritas, independensi, profesionalisme, dan tanggung jawab etik para advokat. Karena itu, keberadaan aturan yang baik tidak akan banyak berarti apabila tidak didukung oleh budaya profesi yang sehat.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Brian Z. Tamanaha dalam Legal Pluralism Explained: History, Theory, Consequences (2021). Tamanaha menegaskan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan, melainkan praktik sosial yang hidup melalui perilaku para pelakunya. Dengan demikian, perubahan hukum tidak otomatis menghasilkan perubahan perilaku. Efektivitas hukum sangat bergantung pada bagaimana nilai dan norma tersebut dipahami, diterima, serta dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Perspektif ini menjelaskan mengapa berbagai persoalan dalam profesi advokat tetap berulang meskipun regulasi dan kelembagaannya telah berkali-kali diperbaiki.
Persoalan yang sama juga terlihat dalam penegakan kode etik profesi. Bernadette Loacker (2023) menunjukkan bahwa kualitas profesi hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan etik atau ancaman sanksi disiplin, tetapi terutama oleh professional ethos yakni nilai-nilai yang hidup dan membentuk identitas para praktisi hukum. Oleh karena itu, reformasi profesi advokat tidak cukup dilakukan melalui revisi Undang-Undang Advokat atau penyempurnaan mekanisme pengawasan. Reformasi harus diarahkan pada pembentukan budaya integritas melalui pendidikan profesi yang menekankan karakter, etika, independensi, dan tanggung jawab sosial. Tanpa perubahan pada aspek budaya hukum tersebut, pembaruan regulasi berisiko hanya menghasilkan perubahan struktur tanpa menghasilkan perubahan perilaku.
Bukan Krisis Norma, Melainkan Krisis Budaya Hukum
Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026 harus dipahami sebagai momentum untuk melakukan reformasi profesi advokat secara menyeluruh. Revisi Undang-Undang Advokat memang diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai desain fungsi organisasi advokat dan sistem pengawasannya. Namun reformasi tersebut tidak boleh berhenti pada perubahan norma hukum semata.
Masa depan profesi advokat Indonesia tidak akan ditentukan oleh apakah sistem yang dipilih adalah single bar atau multi bar. Masa depan profesi advokat akan ditentukan oleh sejauh mana komunitas advokat mampu membangun budaya integritas, menegakkan kode etik secara konsisten, dan menjaga kehormatan profesi sebagai officium nobile. Sebab, krisis yang dihadapi profesi advokat Indonesia hari ini bukan lagi krisis norma. Krisis yang sesungguhnya adalah krisis budaya hukum profesi.
*) Amarru Muftie Holish, Associate di Kudri & Djamaris attorney counsellors at law, Alumnus FH Universitas Negeri Semarang dan Magister Socio-Legal Studies dari University of the Basque Country, Spanyol
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
















