Quo Vadis Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan?
OPINI

Quo Vadis Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan?

Seharusnya tak ada sikap gamang bagi Presiden Prabowo Soebianto untuk segera mengimplementasikan PP Kesehatan tersebut. Janganlah bermimpi mewujudkan generasi emas, jika anak dan remaja justru terancam oleh tingginya konsumsi minuman berpemanis; garam, gula, dan lemak (GGL); dan bahkan tingginya prevalensi merokok, baik rokok konvensional dan atau rokok elektronik.

•Bacaan 6 Menit
TA
Penulis Opini

Kendati mengantongi tingkat kepuasan publik yang tinggi (sebesar 80,09 persen), namun tak ada fenomena yang bermakna bagi kepentingan publik pasca 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Sebaliknya, publik justru dikejutkan oleh beberapa kasus kontra produktif dan paradoks, misalnya putusan korupsi timah Rp 271 triliun, yang dihukum rendah. Atau, yang sangat menggemparkan adalah pemagaran laut di wilayah Kabupaten Tangerang yang mencapai lebih dari 30 km dan sengkarut pembatasan gas elpiji 3 kg, yang kemudian dianulir lagi. Plus heboh adanya mega korupsi di perusahaan minyak milik negara (PT Pertamina), yang mencapai Rp 193, 7 triliun. 

Tulus Abadi. Foto: Istimewa
Tulus Abadi. Foto: Istimewa

Di tengah hiruk-pikuk beberapa isu besar tersebut, pemerintahan Prabowo Gibran tampak melalaikan kebijakan yang jauh lebih fundamental dan holistik, dari perspektif kesehatan publik yakni implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan (PP Kesehatan). PP Kesehatan yang seharusnya diberlakukan sejak disahkannya (Juli 2024) ini, hingga kini masih tampak mangkrak. Kala itu (akhir 2024), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang berupaya menindaklanjuti dengan membuat regulasi teknis (Permenkes), tetapi tingginya tekanan dari berbagai pihak, akhirnya energi dan spirit Kemenkes tampak mengendur. Tekanan itu muncul baik dari kementerian/lembaga lain, khususnya Kemenperin, DPR, dan juga dari sektor industri dan pelaku usaha. 

Baca Juga:
Peran dan Tanggung Jawab Pihak-Pihak dalam Sistem Layanan Kesehatan di Indonesia

Paradigma Baru Alternatif Penyelesaian Sengketa Medis

Mangkraknya implementasi PP Kesehatan, sejatinya hal yang ironis, apalagi jika sebab mangkraknya implementasi PP Kesehatan tersebut atas tekanan dari kementerian dan atau lembaga lain sesama unsur pemerintahanan. Saat pembahasan PP Kesehatan tentu sudah melibatkan semua unsur kementerian/lembaga terkait yang berkompeten. Apalagi saat finishing di rapat kabinet terbatas untuk mendapatkan persetujuan Presiden (waktu itu Jokowi), maka semua menteri terkait harus memberikan paraf persetujuan terhadap draf final PP Kesehatan. Jadi jika di kemudian hari terdapat menteri/kementerian yang tidak mengendors implementasi PP Kesehatan, ini aneh bin ajaib. Dan merupakan bentuk anomali dari sisi proses pembuatan kebijakan publik yang baik. Patut diduga sikap “mbalelo” kementerian/lembaga atas upaya implementasi PP Kesehatan adalah atas intervensi yang dilakukan oleh pihak korporasi besar yang merasa kiprah bisnisnya akan terganggu oleh PP Kesehatan tersebut. 

Sesuai bench marking internasional, sikap “mokong” (melawan) korporasi besar dan asosiasinya terhadap suatu regulasi, akan dilakukan dengan jurus “triple D”, yaitu D yang pertama adalah “delete”. Korporasi besar akan berupaya keras untuk men-delete (membatalkan) regulasi tersebut. Jika upaya D yang pertama gagal, akan dilakukan jurus yang kedua yakni “delay”, menunda pengesahan dan atau bahkan pemberlakuan implementasi regulasi/kebijakan tersebut. Jika jurus yang kedua masih gagal, maka kalangan industri akan menggunakan jurus “dewa mabuk” yang ketiga, yaitu men-dilute (melemahkan) substansi produk regulasi/kebijakan tersebut. Jurus ketiga ini dilancarkan oleh kalangan industri besar pada proses pembuatan rancangan Permenkes, sebagai instrumen teknis pemberlakuan PP Kesehatan tersebut. Dalam suatu rapat pembahasan rancangan Permenkes oleh Direktorat Penyakit Tidak Menular (PTM) Kemenkes, kalangan industri yang terwakili oleh pimpinan asosiasinya, menolak keras substansi rapermenkes tersebut. 

Sungguh sangat disayangkan (bahkan tragis), jika mangkraknya implementasi PP Kesehatan tersebut atas adanya tekanan (pressure) dari pihak korporasi besar dan asosiasi besar tersebut baik via GAPMMI (untuk komoditas makanan/minuman), GAPPRI dan GAPRINDO (untuk komoditas rokok), atau bahkan asosiasi tenaga kerja makanan/minuman dan tembakau. Sangat disayangkan, bahkan tragis, sebab pemerintah kalah kepada kepentingan oligarki ekonomi, dan kemudian menggadaikan aspek kesehatan publik remaja dan anak-anak Indonesia. Padahal, PP Kesehatan adalah produk hukum yang amat strategis dan holistik, jauh lebih strategis dan holistik daripada program MBG (Makan Bergizi Gratis). 

Setidaknya terdapat 3 isu krusial agar PP Kesehatan itu mendesak untuk segera diejawantahkan. Pertama, PP Kesehatan menjadi instrumen sangat penting untuk pengendalian penyakit tidak menular (PTM). Saat ini, ancaman PTM sangat mengkhawatirkan, tersebab prevalensinya mengalami kenaikan secara signifikan yaitu penyakit jantung koroner, stroke, kanker, dan diabetes melitus. Sebagai contoh, menurut hasil screening kesehatan yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan terhadap 44 juta peserta JKN; hasilnya membuktikan bahwa 1 dari 3 orang Indonesia mengalami hipertensi (darah tinggi) dan 1 dari 5 orang Indonesia diindikasi mengidap penyakit diabetes melitus. 

kesehatanperaturan pemerintahuu kesehatankementerian kesehatan
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info