Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022
OPINI

Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XX/2022

Mulai dari adanya dissenting opinion hingga Putusan MK mengabaikan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat.

•Bacaan 5 Menit
JI
Penulis Opini

Vide halaman 50:“…Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal tujuh belas, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, dan, pada hari Senin, tanggal dua puluh empat, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh satu, bulan Oktober, tahun dua ribu dua puluh dua, selesai diucapkan pukul 17.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Saldi Isra, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Manahan M.P. Sitompul, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh I Made Gede Widya Tanaya Kabinawa sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, Presiden atau yang mewakili, dan tanpa dihadiri oleh Pemohon atau kuasanya….”

Namun demikian, segala Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Advokat alangkah baiknya ditindaklanjuti oleh Pemerintah/DPR RI sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan termasuk penegasan PERADI sebagai wadah tunggal profesi Advokat.

*)Johan Imanuel adalah seorang advokat di Jakarta.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

advokatorganisasi advokatperadiputusan mk
Johan Imanuel

Advokat dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info