Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Justifikasi Retaliasi Berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional
OPINI

Respons Kebijakan Tarif Resiprokal AS dan Justifikasi Retaliasi Berdasarkan Hukum Perdagangan Internasional

Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO alias "Kau yang memulai". Namun, justru AS yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan. Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, langkah-langkah ini mencerminkan bahwa "Kau yang mengakhiri".

•Bacaan 6 Menit
MM
Penulis Opini

Jika gugatan berdasarkan Pasal XXIII diterima, negara penggugat dapat memperoleh otorisasi dari Dispute Settlement Body (DSB) WTO untuk melakukan retaliasi, misalnya dengan menangguhkan konsesi tarif terhadap negara pelanggar. Dalam konteks tarif sepihak yang diberlakukan oleh Amerika Serikat, Pasal XXIII dapat digunakan sebagai justifikasi legal oleh negara terdampak untuk mengklaim bahwa tindakan tersebut merusak manfaat yang dijanjikan dalam kerangka WTO. Namun, dengan lumpuhnya sistem banding WTO, mekanisme ini menjadi kurang efektif secara praktis. Karena itu, seperti yang disarankan oleh Joost Pauwelyn, negara dapat merujuk Pasal XXIII sebagai legitimasi formal, sambil menempuh jalur retaliasi berdasarkan prinsip hukum internasional umum.

4. Melakukan retaliasi berdasarkan ketentuan Pasal XXI GATT
Negara-negara juga bisa saja secara langsung membalas penerapan tariff dengan mengklaim alasan keamanan nasional berdasarkan Pasal XXI GATT, sama seperti yang dilakukan Amerika Serikat. Namun, pendekatan ini sangat berisiko karena membuka kemungkinan penyalahgunaan alasan keamanan nasional oleh berbagai negara, sehingga melemahkan sistem WTO secara sistemik.

Pauwelyn menyampaikan meskipun pilihan-pilihan tersebut tersedia secara hukum, semuanya memiliki tantangan tersendiri, baik dari sisi efektivitas, legalitas, maupun dampak jangka panjang terhadap sistem perdagangan multilateral. Ia menutup refleksinya dengan sindiran halus bahwa situasi ini penuh dengan drama dan strategi, seperti dalam serial Yellowstone, namun di balik itu, sistem WTO menghadapi tantangan serius yang memerlukan reformasi mendesak.

Pandangan Pauwelyn tersebut mencerminkan dilema besar yang dihadapi tatanan perdagangan global saat ini antara mempertahankan kepatuhan terhadap aturan yang ada, atau memilih strategi jangka pendek yang bisa mengorbankan legitimasi sistem multilateral. Hal ini juga selaras dengan realitas yang lebih luas bahwa tatanan internasional berbasis aturan saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Meskipun sistem ini telah memberikan masa-masa perdamaian dan kemakmuran relatif, masa depannya sangat bergantung pada kesediaan para arsitek utamanya terutama Amerika Serikat untuk kembali berkomitmen terhadap prinsip-prinsip dasarnya, serta menyesuaikannya dengan kenyataan dunia multipolar.

Erosi kepercayaan dan penerapan aturan secara selektif berisiko merusak fondasi utama kerja sama global. Karena itu, dibutuhkan upaya kolektif yang serius untuk menjawab kekhawatiran sah dari semua negara, mereformasi lembaga-lembaga yang ada, dan menegaskan kembali komitmen bersama pada tatanan berbasis aturan yang benar-benar inklusif dan adil.

Senada dengan Powelyn yang mengilustrasikan film "the Yellowstone", penulis menilai bahwa fenomena ini sebagai metafora Amerika Serikat dalam sistem perdagangan multilateral WTO. "Kau yang Memulai, dan Kau yang Mengakhiri". Amerika Serikat dahulu adalah pelopor utama lahirnya sistem perdagangan multilateral berbasis aturan melalui WTO. "Kau yang memulai", yang membentuk fondasi bagi stabilitas dan kerja sama ekonomi global pasca-Perang Dunia II. Namun hari ini, justru Amerika Serikat yang kerap bertindak sepihak, melemahkan institusi yang dahulu ia perjuangkan.

Dari penarikan diri terhadap kewajiban multilateral hingga memblokir fungsi Badan Banding WTO, langkah-langkah ini mencerminkan bahwa "Kau yang mengakhiri". Sebab, tanpa komitmen dan kepemimpinan Amerika Serikat, sistem yang dibangun dengan susah payah ini terancam kehilangan legitimasi. Ironi sejarah ini menggambarkan betapa runtuhnya tatanan global bisa saja datang bukan dari luar, melainkan dari dalam, oleh tangan yang dulu membangunnya.

 

*) Mursal Maulana, S.H., M.H., Dosen Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

perdagangan internasionalamerika serikatinternasional
Mursal Maulana
Mursal Maulana

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info