Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?
OPINI

Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?

Meskipun Restorative Justice dapat menjadi solusi dalam penyelesaian suatu perkara, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak disalahartikan sebagai jalan pintas dan melahirkan skeptisme dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, Restorative Justice mampu menciptakan perdamaian antara para pihak yang berperkara secara adil. Namun, ada tantangan seperti ketidakkonsistenan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius.

•Bacaan 7 Menit
AB
TL

Perkembangan era globalisasi di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan perangkat elektronik yang signifikan, terutama di kalangan anak-anak. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tidak selalu diiringi dengan kontrol yang memadai baik dari bentuk pembatasan konten maupun pengawasan dari orang tua. Kondisi ini menjadikan mereka rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan, sehingga tidak sedikit anak yang terlibat dalam perilaku menyimpang hingga melakukan tindak pidana. Meski demikian, penanganan perkara pidana yang melibatkan anak tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof. Agus Budianto dan Talitha Livia Talim. Foto: Istimewa
Prof. Agus Budianto dan Talitha Livia Talim. Foto: Istimewa

Negara telah mengatur sistem hukum khusus demi menangani permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU SPPA secara tegas disebutkan “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.” Pendekatan ini untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui dialog dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Pendekatan ini dapat menjadi solusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang proses hukumnya cenderung lama dan kurang memperhatikan pemulihan kondisi bagi korban, sehingga mendorong sistem hukum agar lebih efisien dan adil.

Restorative Justice (keadilan restoratif) pertama kali diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 dan dikembangkan lebih lanjut dalam era modern oleh Howard Zehr. Dikenal sebagai visionary architect of the Restorative Justice movement, dalam bukunya yang berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990), Howard Zehr menyatakan bahwa Restorative Justice pada dasarnya merupakan proses untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara dan secara kolektif menangani kerugian yang diakibatkan guna memperbaiki keadaan seadil mungkin. 

“Restorative justice is a process to involve, to the extent possible, those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and address harms, needs, and obligation, in order to heal and put things as right as possible”. 

Artinya adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat atau yang memiliki suatu kepentingan dalam suatu perkara tertentu untuk secara bersama-sama menangani dan menyelesaikan kerugian yang timbul akibat perbuatan, guna memulihkan keadaan sebaik mungkin.

Menurut Nurini Aprilianda, Restorative Justice tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana, tetapi juga sebagai pendekatan yang berfokus pada pemulihan kondisi korban dan rekonstruksi hubungan yang rusak akibat konflik. Pendekatan ini muncul sebagai respons atas kegagalan teori dan praktik dalam sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia, yang cenderung bersifat retributif dan mengabaikan kebutuhan serta hak milik korban. Menurutnya, Restorative Justice lebih mengarah pada penekanan tanggung jawab oleh pelaku dan keikutsertaan korban dalam mencapai perdamaian dan keadilan melalui dialog.

Secara sederhana, pendekatan retributif berfokus pada pertanyaan “Siapa yang melakukan kejahatan?”, sementara Restorative Justice menitikberatkan pada “Siapa yang dirugikan?”. Pendekatan ini juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Pasal 1 angka 6 menyebutkan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (pemidanaan)”. 

restorative justicekeadilan restoratifhukum pidana
Agus Budianto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info