Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?
OPINI

Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?

Meskipun Restorative Justice dapat menjadi solusi dalam penyelesaian suatu perkara, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak disalahartikan sebagai jalan pintas dan melahirkan skeptisme dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, Restorative Justice mampu menciptakan perdamaian antara para pihak yang berperkara secara adil. Namun, ada tantangan seperti ketidakkonsistenan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius.

•Bacaan 7 Menit
AB
TL

Idealnya, Restorative Justice dapat menjadi pendekatan “solusi” yang efektif dalam menyelesaikan kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban. Namun demikian, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan, penerapan pendekatan ini tidak selalu tepat, mengingat karakteristik dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh korban. Dalam konteks KDRT, misalnya korban kerap mengalami trauma mendalam yang mempengaruhi kewaspadaan dan respons tubuh terhadap lingkungan sekitar. Secara biologis, tubuh kerap merekam pengalaman kekerasan melalui memori tubuh (body memory), yang dapat memicu respons fisik otomatis meskipun luka fisik telah sembuh, seperti gejala nyeri psikosomatis yang muncul akibat trauma psikologis.

Dalam konteks KDRT, sekalipun suatu penyelesaian telah dicapai melalui kesepakatan, tidak dapat dipungkiri bahwa potensi terjadinya kekerasan berulang (repeat violence) dapat terjadi. Di sisi lain, pada kasus perundungan, fakta bahwa pelaku masih di bawah umur seringkali menghindarkan mereka dari konsekuensi hukum yang setimpal. Hal ini memicu pandangan skeptis terhadap efektivitas keadilan restoratif, terutama ketika ancaman terhadap korban tetap berlanjut, termasuk intimidasi lanjutan yang mengganggu rasa aman dan kondisi psikologis korban, seperti yang terjadi dalam kasus perundungan di sekolah dengan ancaman pembunuhan oleh pelaku.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 2 yang menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sementara pada Pasal 1 angka 15 menegaskan “Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadapancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.” Oleh karena itu, setiap penerapan Restorative Justice yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk menjamin rasa aman dan hak untuk tumbuh tanpa adanya ancaman kekerasan berlanjut.

Dengan demikian, meskipun Restorative Justice dapat menjadi “solusi” dalam penyelesaian suatu perkara, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak disalahartikan sebagai “jalan pintas” dan melahirkan skeptisme dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, Restorative Justice mampu menciptakan perdamaian antara para pihak yang berperkara secara adil. Namun, ada tantangan seperti ketidakkonsistenan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius. Secara hukum, penerapan mekanisme RJ ini bisa menjadi ruang perlindungan yang seimbang bagi hak pelaku dan korban, namun dari sisi masyarakat, hal ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran terjadinya peningkatan kekerasan akibat kekosongan efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, Restorative Justice penting untuk disikapi secara bijak dan harus tetap mengutamakan prinsip keadilan substantif dalam setiap penerapannya.

 

*) Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. dan Talitha Livia Talim adalah Dosen Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perlindungan Konsumen pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dan Mahasiswa Hukum Bisnis Tingkat Akhir pada FH UPH  

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

restorative justicekeadilan restoratifhukum pidana
Agus Budianto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info