Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?
OPINI

Restorative Justice Sebagai Pemulihan Konflik: Solusi atau Skeptis?

Meskipun Restorative Justice dapat menjadi solusi dalam penyelesaian suatu perkara, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak disalahartikan sebagai jalan pintas dan melahirkan skeptisme dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, Restorative Justice mampu menciptakan perdamaian antara para pihak yang berperkara secara adil. Namun, ada tantangan seperti ketidakkonsistenan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius.

•Bacaan 7 Menit
AB
TL

Perkembangan era globalisasi di Indonesia telah mendorong peningkatan penggunaan perangkat elektronik yang signifikan, terutama di kalangan anak-anak. Namun, pemanfaatan teknologi tersebut tidak selalu diiringi dengan kontrol yang memadai baik dari bentuk pembatasan konten maupun pengawasan dari orang tua. Kondisi ini menjadikan mereka rentan terhadap pengaruh negatif lingkungan, sehingga tidak sedikit anak yang terlibat dalam perilaku menyimpang hingga melakukan tindak pidana. Meski demikian, penanganan perkara pidana yang melibatkan anak tidak sepenuhnya tunduk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Prof. Agus Budianto dan Talitha Livia Talim. Foto: Istimewa
Prof. Agus Budianto dan Talitha Livia Talim. Foto: Istimewa

Negara telah mengatur sistem hukum khusus demi menangani permasalahan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU SPPA secara tegas disebutkan “Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif.” Pendekatan ini untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui dialog dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Pendekatan ini dapat menjadi solusi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang proses hukumnya cenderung lama dan kurang memperhatikan pemulihan kondisi bagi korban, sehingga mendorong sistem hukum agar lebih efisien dan adil.

Restorative Justice (keadilan restoratif) pertama kali diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 dan dikembangkan lebih lanjut dalam era modern oleh Howard Zehr. Dikenal sebagai visionary architect of the Restorative Justice movement, dalam bukunya yang berjudul Changing Lenses: A New Focus for Crime and Justice (1990), Howard Zehr menyatakan bahwa Restorative Justice pada dasarnya merupakan proses untuk melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam suatu perkara dan secara kolektif menangani kerugian yang diakibatkan guna memperbaiki keadaan seadil mungkin. 

“Restorative justice is a process to involve, to the extent possible, those who have a stake in a specific offense and to collectively identify and address harms, needs, and obligation, in order to heal and put things as right as possible”. 

Artinya adalah suatu proses yang melibatkan pihak-pihak yang terlibat atau yang memiliki suatu kepentingan dalam suatu perkara tertentu untuk secara bersama-sama menangani dan menyelesaikan kerugian yang timbul akibat perbuatan, guna memulihkan keadaan sebaik mungkin.

Menurut Nurini Aprilianda, Restorative Justice tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penyelesaian perkara pidana, tetapi juga sebagai pendekatan yang berfokus pada pemulihan kondisi korban dan rekonstruksi hubungan yang rusak akibat konflik. Pendekatan ini muncul sebagai respons atas kegagalan teori dan praktik dalam sistem peradilan pidana konvensional di Indonesia, yang cenderung bersifat retributif dan mengabaikan kebutuhan serta hak milik korban. Menurutnya, Restorative Justice lebih mengarah pada penekanan tanggung jawab oleh pelaku dan keikutsertaan korban dalam mencapai perdamaian dan keadilan melalui dialog.

Secara sederhana, pendekatan retributif berfokus pada pertanyaan “Siapa yang melakukan kejahatan?”, sementara Restorative Justice menitikberatkan pada “Siapa yang dirugikan?”. Pendekatan ini juga memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dimana Pasal 1 angka 6 menyebutkan “Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (pemidanaan)”. 

Meskipun Restorative Justice diakui sebagai mekanisme pemulihan yang memberikan penyelesaian secara adil bagi para pihak yang menghendakinya, dalam praktiknya masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat penerapan secara efektif. Salah satu hambatan utamanya adalah keterbatasan pemahaman aparat penegak hukum terhadap esensi dan nilai-nilai substansial dari Restorative Justice itu sendiri. Proses dialog atau mediasi yang dilakukan kerap dijalankan secara formalitas belaka, semata-mata untuk mempercepat penyelesaian perkara, tanpa menghadirkan keadilan restoratif yang sebenar-benarnya.

Dalam hal ini menyebabkan Restorative Justice disalahpahami sebagai “jalan pintas” yang menguntungkan pelaku. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “jalan pintas” dimaksudkan sebagai jalan yang lebih dekat atau secara kiasan diartikan sebagai cara bertindak yang tidak mengikuti aturan (hukum), sehingga berisiko menurunkan kepercayaan terhadap sistem hukum itu sendiri. Dengan demikian, muncul anggapan bahwa kondisi tersebut menjadi suatu skeptisme (paham keragu-raguan) terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Poin Utama Permasalahan: Kegagalan sistem peradilan retributif yang menitikberatkan pada penghukuman (pemidanaan) dan mengabaikan pemulihan kondisi korban. Restorative Justice masih kerap disalahpahami sebagai “jalan pintas” bagi pelaku untuk menghindari hukuman. Implementasi Restorative Justice terkendala oleh ketidakkooperatifan pelaku atau korban, serta ketidakseimbangan kekuasaan dalam mediasi. Kurangnya mekanisme pemantauan dan evaluasi setelah penyelesaian perkara menyebabkan risiko kekerasan berulang tetap tinggi.    

Selain itu, Restorative Justice secara umum dipandang sebagai “solusi” efektif dalam penyelesaian konflik pidana baik yang perkara ringan maupun berat. Konsep ini menekankan pada penyelesaian konflik melalui proses dialog dan perdamaian antara pelaku dan korban, terutama bagi anak di bawah umur sesuai ketentuan dalam UU SPPA. Namun, efektivitas Restorative Justice sangat bergantung pada kesediaan pelaku untuk mengakui kesalahan dan bertanggung jawab dalam proses mediasi. Tidak semua pelaku merasa bersalah atas perbuatannya, sehingga meskipun tercapainya sebuah perdamaian, korban tetap merasa bahwa mereka tidak mendapatkan keadilan yang semestinya. Meskipun hubungan antara pelaku dan korban dapat diperbaiki melalui proses ini, seharusnya segala bentuk keputusan berada di tangan korban, bukan menjadi suatu bentuk keharusan korban dalam memaafkan pelaku.

Dalam praktiknya, pendekatan Restorative Justice mulai diterapkan pada berbagai kasus yang membutuhkan pendekatan keadilan berbasis pemulihan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Meskipun umumnya digunakan dalam perkara anak, seperti perundungan di sekolah, pendekatan ini juga dapat diterapkan pada perkara pelaku bukan anak (pelaku dewasa), seperti kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan memenuhi prinsip keadilan restoratif.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 1 angka 1 mendefinisikan KDRT sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang mengakibatkan penderitaan fisik, seksual, psikologis, atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Meskipun penerapan Restorative Justice dalam kasus KDRT masih terbatas—terutama karena pelaku umumnya merupakan orang dewasa dan bukan anak—pendekatan ini tidak sepenuhnya tertutup untuk diterapkan. 

Sama halnya dengan kasus perundungan di lingkungan sekolah, korban mengalami perundungan secara terus-menerus dan menimbulkan luka fisik, serta dampak psikologis mendalam. Meskipun pendekatan Restorative Justice dapat diterapkan dalam kasus ini, perlu ditekankan tindakan yang diterima korban bukanlah hal yang dapat dianggap ringan. Pelaku melakukan perundungan dalam kondisi sadar, dan baik pelaku maupun korban sama-sama merupakan anak di bawah umur sejalan ketentuan dalam UU SPPA yang menekankan pentingnya pengutamaan pendekatan keadilan restoratif. Namun, pendekatan tersebut tidak selalu memberi solusi yang memadai bagi korban, karena pelaku tetap melakukan perundungan meskipun sebelumnya telah dilakukan proses mediasi bersama pihak kepolisian. Karena itu, penerapan Restorative Justice dalam kasus perundungan yang melibatkan anak harus dilakukan dengan sangat hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi korban secara komprehensif, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan yang menyeluruh termasuk pendampingan dan dukungan psikososial yang memadai.

Idealnya, Restorative Justice dapat menjadi pendekatan “solusi” yang efektif dalam menyelesaikan kasus tertentu yang tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi korban. Namun demikian, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan, penerapan pendekatan ini tidak selalu tepat, mengingat karakteristik dan dampak psikologis yang ditimbulkan oleh korban. Dalam konteks KDRT, misalnya korban kerap mengalami trauma mendalam yang mempengaruhi kewaspadaan dan respons tubuh terhadap lingkungan sekitar. Secara biologis, tubuh kerap merekam pengalaman kekerasan melalui memori tubuh (body memory), yang dapat memicu respons fisik otomatis meskipun luka fisik telah sembuh, seperti gejala nyeri psikosomatis yang muncul akibat trauma psikologis.

Dalam konteks KDRT, sekalipun suatu penyelesaian telah dicapai melalui kesepakatan, tidak dapat dipungkiri bahwa potensi terjadinya kekerasan berulang (repeat violence) dapat terjadi. Di sisi lain, pada kasus perundungan, fakta bahwa pelaku masih di bawah umur seringkali menghindarkan mereka dari konsekuensi hukum yang setimpal. Hal ini memicu pandangan skeptis terhadap efektivitas keadilan restoratif, terutama ketika ancaman terhadap korban tetap berlanjut, termasuk intimidasi lanjutan yang mengganggu rasa aman dan kondisi psikologis korban, seperti yang terjadi dalam kasus perundungan di sekolah dengan ancaman pembunuhan oleh pelaku.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 2 yang menyatakan “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Sementara pada Pasal 1 angka 15 menegaskan “Perlindungan Khusus adalah suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh Anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadapancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.” Oleh karena itu, setiap penerapan Restorative Justice yang melibatkan anak, baik sebagai pelaku maupun korban, harus mempertimbangkan prinsip perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk menjamin rasa aman dan hak untuk tumbuh tanpa adanya ancaman kekerasan berlanjut.

Dengan demikian, meskipun Restorative Justice dapat menjadi “solusi” dalam penyelesaian suatu perkara, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dan bertanggung jawab agar tidak disalahartikan sebagai “jalan pintas” dan melahirkan skeptisme dalam penegakan hukum. Dalam banyak kasus, Restorative Justice mampu menciptakan perdamaian antara para pihak yang berperkara secara adil. Namun, ada tantangan seperti ketidakkonsistenan regulasi, kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum, dan potensi penyalahgunaan tetap menjadi perhatian serius. Secara hukum, penerapan mekanisme RJ ini bisa menjadi ruang perlindungan yang seimbang bagi hak pelaku dan korban, namun dari sisi masyarakat, hal ini juga bisa menimbulkan kekhawatiran terjadinya peningkatan kekerasan akibat kekosongan efek jera terhadap pelaku. Oleh karena itu, Restorative Justice penting untuk disikapi secara bijak dan harus tetap mengutamakan prinsip keadilan substantif dalam setiap penerapannya.

 

*) Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. dan Talitha Livia Talim adalah Dosen Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Perlindungan Konsumen pada Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (FH UPH) dan Mahasiswa Hukum Bisnis Tingkat Akhir pada FH UPH  

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

restorative justicekeadilan restoratifhukum pidana
Agus Budianto

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info