RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok
Berita

RPH Rampung, MK Siap Bacakan Putusan Besok

Tim Kuasa Hukum Pemohon berharap Majelis Hakim MK memutus berdasarkan rasa keadilan dan kebenaran sebagaimana mandat konstitusi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum Pemohon juga menyebutkan keterangan ahli Eddy OS Hiariej sebagai salah satu bentuk keterangan yang harus dipertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Untuk itu, Kuasa hukum Pemohon menilai bahwa keterangan ahli ini tidak patut menjadi landasan dan rujukan keputusan hakim MK.

 

Hal berbeda dengan keterangan ahli dari Jaswar Koto. Keterangan Jaswar Koto dalam persidangan yang menyebutkan adanya penggelembungan suara sebanyak 22 juta suara, menurut kuasa hukum pPmohon sebagai keterangan yang kredibel. “Ia jelaskan secara saintifik berdasarkan digital forensik, sama sekali tidak dideligitimasi oleh Termohon/KPU maupun Pihak Terkait/Paslon 01,” ujar Kuasa Hukum Pemohon.

 

Terkait pendekatan pembuktian manual yang hendak mencocokkan antara formulir C-1 Pleno, menurut Kuasa Hukum Pemohon bukan cara efektif untuk membuktikan dalil permohonan. Menghabiskan waktu, mengingat jumlah C-1 Plano yang akan dihadirkan sangat banyak dan dalil kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang disampaikan Pemohon menuntut alat bukti dokumen yang bisa saja berasal dari seluruh Indonesia. 

 

“Kalau pengecekannya didasarkan per TPS (dengan asumsi jumlah TPS 813.330 TPS) dan waktu pengecekan setiap TPS memakan waktu 30 menit, maka waktu yang dibutuhkan untuk pengecekan secara keseluruhan dapat memakan waktu sekitar 46 tahun lamanya.”

 

Sementara itu, Salah satu Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait Ade Irfan Pulungan kepada Hukumonline, meyakini permohonan Pemohon akan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah. Alasannya, Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil yang disampaikan dalam permohonan. Keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Pemohon, tidak satupun yang bisa membuktikan, seperti dalil kecurangan TSM, kecurangan lain, pencurian dan penggelembungan suara, DPT Siluman dan lain-lain.

 

Sementara terkait Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU yang dipermasalahkan Pemohon, seharusnya menjadi cerminan dari hasil real count. Kuasa Hukum Pihak Terkait menilai dalil tersebut akan ditolak oleh Majelis Hakim MK. “Sebab yang menetapkan perolehan suara yang benar bukan Situng KPU, melainkan hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang,” tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info