RUU Narkotika Tekankan Rehabilitasi untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas
Terbaru

RUU Narkotika Tekankan Rehabilitasi untuk Kurangi Over Kapasitas Lapas

Pemerintah harus melakukan kajian mendalam soal dampak pendekatan keadilan restoratif melalui upaya rehabilitasi untuk mengurangi kapasitas narapidana di Lapas dan Rutan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi pembahasan RUU
Ilustrasi pembahasan RUU

Babak baru perubahan terhadap politik hukum negara terhadap penanganan penyalahgunaan narkoba dimulai antara DPR dan pemerintah dalam Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Banyak harapan terhadap perubahan aturan penanganan perkara penyalahgunaan narkotika ini. Salah satunya, pelaku penyalahgunaan narkotika tidak lagi dilakukan pemenjaraan, tapi rehabilitasi untuk mengurangi over kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan).

Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan dalam draf RUU Narkotika pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perlu melakukan kajian mendalam agar ada dampak terhadap over kapasitas Lapas di Indonesia. Sebab, menjadi rahasia umum, berlebihnya jumlah penghuni Lapas dan Rutan akibat warga binaan didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba).

“Saya mohon penjelasan dengan analisis kuantitatif. Kalau ini diubah, maka akan mengubah wajah Lapas itu sejauh mana?” ujar Arsul Sani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemenkumham dalam pembahasan RUU Narkotika di Komplek Gedung Parlemen, Senin (23/5/2022) kemarin.

Baca Juga:

Arsul berharap RUU Narkotika hasilnya dapat mengurangi jumlah warga binaan kasus narkoba sekaligus dapat menghemat anggaran negara dalam aspek pembiayaan Lapas ataupun Rutan. Salah satu aspek lain soal konsistensi penegak hukum dalam pelaksanaan penerapan Pasal 127 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 127 UU 35/2009

(1) Setiap Penyalahguna:

      a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;  

      b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait