Sejumlah Akademisi Ramai-Ramai Tolak RUU Cipta Kerja
Berita

Sejumlah Akademisi Ramai-Ramai Tolak RUU Cipta Kerja

Dengan beragam alasan mulai penyusunan RUU Cipta yang tertutup, materi muatannya cenderung kapitalis neoliberalis, menutup mata berbagai persoalan pertambangan, mengabaikan perlindungan ketenagakerjaan, hingga mengabaikan sejumlah aturan lingkungan hidup.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Dia menilai ketentuan norma Pasal 23 RUU Cipta Kerja memuat kesalahan elementer terkait sanksi administrasi dan pidana. Sebab, RUU Cipta Kerja tak hanya mempermudah kegiatan usaha dengan menghilangkan persyaratan administratif terkait lingkungan, namun juga mempersulit adanya penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar hukum terhadap kerusakan lingkungan hidup, misalnya. 

 

“Dalam Pasal 23 RUU Cipta Kerja tersebut secara serius membatasi partisipasi publik dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup,” katanya.

 

Untuk diketahui, melalui petisi online pada Maret-April 2020, terdapat 92 orang akademisi dari berbagai institusi dan perguruan tinggi seluruh Indonesia telah menandatangani penolakan RUU Cipta Kerja. Terdiri dari 3 profesor dua diantaranya guru besar; 30 orang doktor; 57 magister; dan 2 sarjana.

 

Melalui petisi tersebut sebagai dorongan dan pertimbangan bagi Presiden dan DPR agar menghentikan pembahasan RUU Cipta Kerja dan mencabutnya dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 ataupun Prolegnas lima tahunan.

Tags:

Berita Terkait