Sejumlah Catatan dan Respons Terhadap Pidato Jokowi Terkait Perpajakan
Terbaru

Sejumlah Catatan dan Respons Terhadap Pidato Jokowi Terkait Perpajakan

Dan untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2023, pemerintah perlu menyusun dan melakukan berbagai strategi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada Selasa, (16/8) lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Rancangan APBN 2023 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, di Gedung DPR/MPR, Jakarta. Salah satu poin yang disampaikan Jokowi adalah menyoal perpajakan.

Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan bahwa untuk menjalankan agenda pembangunan pendapatan negara pada tahun 2023 dirancang sebesar Rp2.443,6 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp426,3 triliun. Mobilisasi pendapatan negara dilakukan dalam bentuk optimalisasi penerimaan pajak maupun reformasi pengelolaan PNBP.

Untuk memperkuat kemandirian dalam pendanaan pembangunan, pemerintah akan meneruskan reformasi perpajakan. Reformasi perpajakan dilakukan melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Baca Juga:

“Selain itu, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi,” kata Jokowi.

Merespons hal tersebut, pengamat pajak CITA Fajry Akbar menyampaikan pandangan terhadap RAPBN 2023 dari sudut penerimaan negara. Pertama, terkait antangan penerimaan pajak tahun 2023. Penerimaan pajak di tahun 2023 tentu bukan tanpa tantangan.Jika  memperhatikan harga komoditas, mulai terjadi tren penurunan di akhir bulan Juni 2022.  Andai penurunan ini terus berlanjut hingga tahun depan, lanjutnya, akan menjadi tantangan bagi penerimaan pajak.

Penerimaan pajak tahun 2022 cukup terbantu dengan kenaikan harga komoditas. Penerimaan pajak sektor pertambangan misalnya, naik 262,1% y-o-y. Kontribusinya ke penerimaan negara juga naik menjadi 9,4%.

Tags:

Berita Terkait