Sejumlah Catatan dan Respons Terhadap Pidato Jokowi Terkait Perpajakan
Terbaru

Sejumlah Catatan dan Respons Terhadap Pidato Jokowi Terkait Perpajakan

Dan untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2023, pemerintah perlu menyusun dan melakukan berbagai strategi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Dengan menggunakan angka tersebut, lanjutnya, target penerimaan pajak tahun 2023 hanya tumbuh 3,43%. Meski demikian, tidak dapat dijustifikasi bahwa target penerimaan pajak tahun 2023 rendah. Mengingat banyaknya tantangan penerimaan pajak di tahun 2023 seperti penurunan harga komoditas serta Program PPS yang tak terulang di tahun 2023.

“Menurut kami, target penerimaan pajak tahun 2023 lebih tepat disebut rasional dan terukur,” imbuhnya.

Jika melihat lebih detail target penerimaan pajak, target penerimaan PPh Non Migas dipatok Rp873,6 triliun atau naik 5,2%. PPh Migas mengalami penurunan 5%, sejalan dengan proyeksi penurunan harga komoditas. Sedangkan penerimaan PPN dipatok Rp740,1 triliun atau naik 8,7%.

Berdasarkan struktur penerimaan, kontribusi penerimaan per-jenis pajak tidak mengalami perubahan besar. Penerimaan PPh menjadi kontributor utama sebesar 54,5% sedangkan PPN sebesar 43%. Kontribusi PPh berkurang sedikit sejalan dengan proyeksi penurunan penerimaan PPh Migas.

Sementara penerimaan kepabeanan dan cukai dipatok sebesar Rp301,8 triliun. Dengan demikian, target penerimaan dari kepabeanan dan cukai mengalami penurunan sebesar 4,7%. Penurunan ini disebabkan penurunan target peneriman kepabeanan terutama bea keluar. Dari Rp48,9 di 2022 menjadi Rp9 triliun di 2023. Sedangkan penerimaan cukai dipatok Rp245,4 atau meningkat 9,46%. Penurunan target bea keluar sejalan dengan proyeksi penurunan harga komoditas. Sementara tren penurunan produksi rokok akan menjadi tantangan dari penerimaan cukai.

Dan untuk mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2023, pemerintah perlu menyusun dan melakukan berbagai strategi yakni; terkait penerimaan pajak, pemerintah dapat mengoptimalkan pertukaran data melalui AEOI (automatic exchange of information). Sejalan dengan hal tersebut, bagi harta yang terlapor melalui AEOI namun tidak dikutsertakan dalam program PPS dapat menjadi sasaran optimalisasi penerimaan pajak.

Lalu pasca UU HPP, optimalisasi dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak. Pengalihan fasilitas pengecualian ke pembebasan dalam UU HPP dapat dijadikan titik awal dalam perluasan basis pajak disamping integrasi data perpajakan yang telah berlansung.

Tags:

Berita Terkait