Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945
Utama

Sejumlah Persoalan Pokok Diusulkan Masuk Amendemen Kelima UUD 1945

Mulai menata sistem kekuasaan kehakiman, penguatan KY dan DPD, hingga pencalonan presiden dan wakil presiden. Prof. Jimly menekankan perlunya suara alternatif yang muncul dari kalangan civil society dalam mengevaluasi pelaksanaan UUD 1945 dan gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie saat diskusi membahas wacana Perubahan Kelima UUD 1945, Jum’at (16/5/2025) di Jakarta. Foto: Istimewa
Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie saat diskusi membahas wacana Perubahan Kelima UUD 1945, Jum’at (16/5/2025) di Jakarta. Foto: Istimewa

Seiring bergulirnya salah satu usulan Forum Purnawirawan TNI soal kembali ke UUD 1945 yang asli, wacana amendemen atau perubahan kelima UUD NRI Tahun 1945 kembali mengemuka dalam sebuah diskusi terbatas yang digelar di Kantor Jimly School of Law and Government (JSLG), Jum’at (16/5/2025) kemarin. Diskusi yang dihadiri kalangan akademisi, pakar, hingga aktivis demokrasi dan konstitusi ini menganggap penting mengevaluasi praktik ketatanegaraan Indonesia yang dinilainya sangat problematik dan semakin jauh dari cita-cita reformasi.   

Ketua Dewan Pembina Yayasan Jimly School of Law and Government, Prof Jimly Assiddiqie mengatakan penting dilakukan evaluasi pelaksanaan UUD 1945 karena muncul berbagai dinamika dalam praktik ketatanegaraan selama 27 tahun reformasi terutama mengevaluasi kelembagaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif (kekuasaan kehakiman) yang mengarah pada perbaikan sistem. Terlebih, gagasan amendemen kelima UUD Tahun 1945 pernah bergulir di MPR yang diawali pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). 

“Gagasan perubahan kelima UUD Tahun 1945 telah dilakukan konsolidasi dengan beberapa ketua umum partai politik, dan sebagian besar setuju gagasan tersebut ditindaklanjuti MPR,” ujar Prof Jimly saat paparan sekaligus membuka diskusi. 

Baca Juga:

5 Poin Usulan Menyempurnakan Konstitusi

Amandemen Konstitusi Perlu Kajian dan Uji Publik Mendalam

Jimly mendorong penataan ulang sistem kekuasaan kehakiman satu atap yang bermuara di Mahkamah Agung (MA). Ia melihat sistem kekuasaan kehakiman saat ini melahirkan sistem paternalistik atau sistem komando secara berjenjang terhadap peradilan di bawahnya yang mengakibatkan indepedensi kekuasaan kehakiman tidak tercapai. Selain itu, keberadaan Komisi Yudisial (KY) perlu diperkuat lagi dalam sistem kekuasaan kehakiman.

Ia juga mengkritik keberadaan kelembagaan DPD RI yang dianggapnya kurang fungsional sebagai legislator yang mewakili daerah. Ia berharap selain kewenangan DPD diperkuat agar setara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (dalam membentuk UU), bagaimana posisi kelembagaan DPD efektif bisa mengimbangi kekuatan politik di DPR.

“Bisa saja (ekstrimnya, red) DPD dibubarkan (diganti, red) dengan sebutan utusan daerah atau golongan, sehingga ia dapat menentukan kebijakan strategis di DPR,” ujar jimly yang juga pernah menjadi Anggota DPD RI periode 2019-2024.

Mantan Ketua MK periode pertama ini menyinggung Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Dengan putusan MK ini diharapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih dari 3 pasangan calon. Misalnya, bagaimana tiga pasangan calon presiden bisa berasal dari unsur kesukuan berbagai daerah, sehingga jumlah capres yang maju menggambarkan pluralisme bangsa Indonesia.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info