Rudiantara mengungkapkan, perlindungan terhadap konsumen semakin dapat dirasakan optimal dari penawaran barang maupun jasa jika menerapkan sistem digitalisasi. Dengan begitu, Rudiantara beranggapan kompetisi saling terbuka antar industri yang memanfaatkan sistem digitalisasi dapat semakin jadi lebih baik untuk melindungi konsumen dari sebelumnya.
"Misalnya, dengan adanya perusahaan Go-Jek yang memanfaatkan digital ekonomi, semua sistemnya jelas. Dari mulai identitas pengemudi, kemudian tujuan perjalanan, arah perjalanan dan total pembayaran sudah dapat dipastikan, Artinya konsumen lebih terlindungi," ujar Rudiantara.
Bentuk lainnya dari perlindungan konsumen melalui pemanfaatan sistem digitalisasi adalah juga sudah terwujudnya retur yang tersedia di platform market place.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika telah mengeluarkan surat edaran tentang safe harbour policy yang membahas bagaimana caranya melindungi semua pihak. Platform tidak bisa disalahkan selama menyediakan infomasi secara jelas dan baik," ujar Rudiantara.