Simak! Begini Struktur Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Terbaru

Simak! Begini Struktur Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran

Terdapat 6 Kementerian Koordinator yang akan menkoordinasikan 42 kementerian lainnya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit
Momen saat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan foto bersama Menteri Kabinet Merah Putih. Foto: Tangkapan layar YouTube
Momen saat Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan foto bersama Menteri Kabinet Merah Putih. Foto: Tangkapan layar YouTube

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada 21 Oktober 2024.

Di dalam Perpres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan; Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan; Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat; Kementerian Koordinator Bidang Pangan; dan Kementerian Sekretariat Negara.

Kemudian ada Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Agama; Kementerian Hukum; Kementerian Hak Asasi Manusia; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Keuangan; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Kementerian Kebudayaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Kementerian Perindustrian; dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga:

Selanjutnya ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Pekerjaan Umum; Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal; Kementerian Transmigrasi; Kementerian Perhubungan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kementerian Pertanian; Kementerian Kehutanan; Kementerian Kelautan dan Perikanan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Lalu ada Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup; Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal; Kementerian Koperasi; Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Kementerian Pariwisata; Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif; Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Kementerian-kementerian tersebut akan berada dibawah komando Kementerian koordinator. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan: Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Komunikasi dan Digital; Kejaksaan Agung Republik Indonesia; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; serta instansi lain yang dianggap perlu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info