Soal Kewenangan Penerbitan SKKB Hingga Aturan Impunitas Jabatan Notaris Dipersoalkan
Kilas Hukum

Soal Kewenangan Penerbitan SKKB Hingga Aturan Impunitas Jabatan Notaris Dipersoalkan

Wacana pemindahan kewenangan penerbitan surat kendaraan bermotor masih dibahas di internal Komisi V DPR.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

YLKI menilai harga masker yang melambung di tengah merebaknya isu virus corona merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral karena bentuk eksploitatif terhadap hak-hak konsumen, mengambil untung secara berlebihan di saat terjadinya musibah. Terkait hal itu, KPPU diminta mengusut kasus tersebut karena mengindikasikan adanya tindakan mengambil keuntungan berlebihan (exesive margin) yang dilakukan oleh pelaku usaha atau distributor tertentu.

Selengkapnya simak artikel ini.

 

Mengungkap Dugaan Konspirasi Skandal Jiwasraya

Persoalan kegagalan bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berkembang dengan ditemukannya berbagai fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini pada Kamis (6/2) lalu. Para tersangka tersebut dijerat dengan pasal primer, berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Subsider Pasal UU Tipikor.

 

Tidak hanya itu, fakta lain mengungkapkan bahwa skema investasi Jiwasraya ternyata mengarah pada konspirasi yang melibatkan berbagai pihak di pasar modal. Hal tersebut terungkap saat Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Komisi XI DPR RI dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Senin (10/2).

Selengkapnya simak artikel ini.

 

Solusi Hukum Bila Anggota Dewas KPK Mengundurkan Diri

Pemerintah sudah menerbitkan salah satu regulasi teknis UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Regulasi dimaksud, Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 2020 mengatur tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK.

 

Masa jabatan anggota Dewan KPK adalah 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Meskipun masa kerja Dewas selama empat tahun dan dapat diperpanjang, sewaktu-waktu seorang anggota Dewas dapat mengundurkan diri. Bahkan mungkin saja diberhentikan.

 

Berdasarkan PP No. 4 Tahun 2020, ada beberapa sebab ketua atau anggota Dewas berhenti atau diberhentikan, yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atas kesadaran sendiri secara tertulis, berakhir masa jabatannya, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, dan tidak dapat menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Selengkapnya simak artikel ini.

 

Giliran Jaksa Persoalkan Aturan Impunitas Jabatan Notaris

Dianggap menghambat proses peradilan, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan beberapa jaksa, seperti Asep N Mulyana, Reda Manthovani, R. Narendra Jatna mempersoalkan penerapan Pasal 66 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris terkait pemeriksaan proses peradilan yang melibatkan notaris.

Tags:

Berita Terkait