Solusi 'Jalan Tengah' Upaya Hukum Atas Putusan Bebas dalam KUHAP Baru
OPINI

Solusi 'Jalan Tengah' Upaya Hukum Atas Putusan Bebas dalam KUHAP Baru

Penulis mengapresiasi langkah pembentuk UU dalam memurnikan kembali lembaga upaya hukum dalam peradilan pidana. Namun, seharusnya pembentuk UU membuka kesempatan bagi Jaksa untuk mengajukan upaya hukum atas putusan bebas sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap hakim yang menangani perkara tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi.

•Bacaan 6 Menit
JH
Penulis Opini

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP Baru), praktik peradilan menunjukkan bahwa mekanisme yang digunakan Penuntut Umum atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh hakim ialah upaya hukum kasasi. Namun upaya hukum kasasi atas putusan bebas tersebut memang telah menjadi perdebatan di antara praktisi dan akademisi atas keberlakuan Pasal 67 dan Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama). Mengapa demikian?

Jefferson Hakim. Foto: Istimewa
Jefferson Hakim. Foto: Istimewa

Apabila dipahami secara letterlijk, KUHAP Lama tidak membuka ruang sama sekali bagi Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum banding dan kasasi atas putusan bebas. Sejatinya, Pasal 67 KUHAP Lama mengatur tentang hak bagi Penuntut Umum (dan terdakwa) untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, putusan yang tidak dapat dimintakan banding ialah putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Oleh karena itu, pada praktiknya permintaan banding berkaitan dengan berat-ringannya pidana, status barang bukti, dan sebagainya. Begitupun dengan Pasal 244 KUHAP Lama yang menyuratkan bahwa putusan bebas merupakan satu-satunya jenis putusan yang dikecualikan untuk diajukan permintaan kasasi oleh Penuntut Umum (dan terdakwa). 

Namun dalam perkembangannya, pemaknaan putusan bebas dikategorikan lebih lanjut menjadi putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni sebagaimana dijelaskan oleh Mudzakir sebagai ahli dalam perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-VIII/2010. Pertama, putusan bebas murni yang mana suatu perbuatan yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan yang berarti tidak ada bukti-bukti yang mendukung atas perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Kedua, putusan bebas tidak murni memiliki 3 ciri yaitu adanya perbedaan dalam interpretasi hukum, adanya perbedaan penilaian mengenai bukti yang diajukan di persidangan, dan adanya kemungkinan perbedaan penilaian atas interpretasi penerapan hukum terhadap bukti yang diajukan di persidangan.

Mudzakir lebih lanjut menjelaskan bahwa putusan bebas murni yang diakibatkan tidak cukup bukti dalam pemenuhan unsur-unsur tindak pidana tidak perlu ada lagi upaya hukum. Sedangkan bagi putusan bebas tidak murni, Mudzakir menerangkan akar dari putusan dimaksud merupakan perselisihan maupun perbedaan penilaian atau interpretasi, sehingga wajar dan layak apabila perbedaan tersebut diselesaikan oleh Mahkamah Agung atas perbedaan maupun perselisihan tersebut sebagaimana Pasal 253 ayat (1) KUHAP Lama. Namun harus diingat, bahwa KUHAP Lama tidak membedakan antara putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni.

Sejak tahun 1983, praktik menunjukkan bahwa Penuntut Umum mengajukan kasasi terhadap putusan bebas mengacu pada Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP (TPP KUHAP). Apa yang diatur di dalamnya? Salah satunya adalah “Terhadap putusan bebas tidak dapat dimintakan banding, tetapi berdasarkan situasi dan kondisi, demi hukum, keadilan, dan kebenaran, terhadap putusan bebas dapat dimintakan kasasi” sebagaimana butir 19 TPP KUHAP. Ketentuan ini tidak mengatur kriteria putusan bebas yang dapat diajukan kasasi, sehingga hal ini menjadi bias dan dapat ditafsirkan oleh pihak manapun.

Tidak lama setelah terbitnya TPP KUHAP, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum atas dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Natalegawa, seorang direktur Bank Bumi Daya yang semula diputus bebas menjadi diputus pidana penjara sebagaimana termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983. MA dalam salah satu pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa dapat tidaknya suatu putusan bebas diajukan banding masih menjadi perdebatan karena KUHAP Lama baru berlaku saat itu, sehingga masa peralihan ketentuan hukum acara pidana saat itu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Putusan tersebut menjadi yuridprudensi sekaligus juga menjadi dasar bagi Penuntut Umum untuk mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam praktiknya.

Perdebatan mengenai dapat atau tidaknya putusan bebas diajukan kasasi pada era KUHAP Lama berakhir dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012 (Putusan MK 114/2012). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP Lama bertentangan dengan UUD NRI 1045 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, penulis ingin mengulas hal-hal yang menarik dalam putusan MK tersebut. Pertama, Pemohon uji materiil berpendapat bahwa Pasal 244 KUHAP Lama harus dimaknai meliputi juga putusan bebas murni dan putusan bebas tidak murni karena Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi atas perkara pemohon yang semula divonis bebas oleh pengadilan negeri berdasarkan dalil putusan bebas tidak murni.

Kedua, MK menegaskan bahwa tidak ada upaya hukum biasa terhadap putusan bebas, baik banding maupun kasasi dalam Pasal 67 KUHAP Lama dan Pasal 244 KUHAP Lama. Oleh karena itu, tidak ada fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi terhadap putusan bebas yang diberikan oleh pengadilan yang berada di bawahnya. Ketiga, Mahkamah Konstitusi menyatakan praktik Mahkamah Agung mengadili putusan bebas yang diajukan permohonan kasasi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik karena terjadi kontradiksi dengan Pasal 244 KUHAP Lama yang melarang upaya hukum kasasi.

Dalam menghadapi ketidakpastian hukum tersebut, penulis melihat bahwa Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan yang sulit dengan mengambil ‘jalan tengah’ dalam menentukan konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP Lama dengan memberikan pertimbangan “... putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kemudian dimohonkan pemeriksaan kasasi, tidak boleh diartikan bahwa Mahkamah Agung pasti menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana.”

Ada Upaya Hukum atas Putusan Bebas dalam KUHAP Baru?

Penulis menyelami KUHAP Baru untuk menemukan “celah” hukum tentang upaya hukum atas putusan bebas yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri. Pertama, upaya hukum biasa banding tidak dapat diterapkan atas putusan bebas. Eddy O.S. Hiariej dkk. dalam literatur Anotasi KUHAP menjelaskan limitasi upaya hukum banding tercermin dari bunyi Pasal 244 ayat (5) KUHAP Baru yang membuka kesempatan upaya hukum banding atas putusan lepas (... Penuntut Umum tidak melakukan upaya banding ...) serta upaya hukum banding atas putusan pemaafan hakim (... para pihak dapat mengajukan upaya hukum ...) sebagaimana Pasal 246 ayat (3) KUHAP Baru. Hal ini berbeda dengan penulisan norma dalam Pasal 244 ayat (4) KUHAP Baru yang tidak menyebutkan kemungkinan adanya upaya hukum (banding-kasasi, red) atas putusan bebas.

Kedua, upaya hukum kasasi atas putusan bebas sudah tertutup rapat karena telah dikecualikan sebagaimana Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP Baru. Eddy O.S. Hiariej dkk. dalam literatur tersebut menjelaskan bahwa tidak semua putusan pengadilan dapat diuji melalui upaya hukum kasasi, tetapi hanya putusan pengadilan yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pidana di atas 5 (lima) tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Ketiga, upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) tidak dapat digunakan oleh Jaksa atas putusan bebas yang telah berkekuatan hukum tetap karena 3 hal. Kesatu, subjek hukum yang dapat mengajukan hanyalah terpidana ataupun ahli warisnya sebagaimana Pasal 318 KUHAP Baru. Kewenangan Jaksa untuk mengajukan PK sebagaimana Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 (Putusan MK 20/2023). 

Kedua, Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa filosofi PK ditujukan untuk kepentingan terpidana, bukan kepentingan negara maupun kepentingan korban sebagaimana dimuat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 (Putusan MK 33/2016). Ketiga, meskipun ada kemungkinan kesalahan dalam putusan pembebasan terdakwa ataupun ditemukannya bukti baru yang menunjukkan kesalahan terdakwa, Mahkamah Konstitusi berpendapat mekanisme peradilan pidana yang panjang telah memberikan kesempatan yang cukup bagi Penuntut Umum untuk membuktikan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, ialah adil jika PK hanya diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VI/2008 (Putusan MK 16/2008).

Keempat, upaya hukum luar biasa Kasasi Demi Kepentingan Hukum (KDKH) oleh Jaksa Agung kurang relevan dengan putusan bebas. Mengapa demikian? Kesatu, prinsip utamanya ialah putusan Mahkamah Agung atas permohonan KDKH tidak boleh merugikan pihak yang berkepentingan sebagaimana Pasal 314 ayat (2) KUHAP Baru, dimana orang yang sebelumnya didakwa Penuntut Umum dan dinyatakan bebas oleh hakim merupakan pihak yang berkepentingan. Kedua, Andi Hamzah menjelaskan bahwa KDKH bertujuan untuk meluruskan kesalahan penerapan hukum dalam suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Catatan Penulis

Lalu apa solusi yang dapat diberikan penulis? Berdasarkan KUHAP Baru, tidak ada. Penulis mengapresiasi langkah pembentuk undang-undang dalam “memurnikan” kembali lembaga upaya hukum dalam peradilan pidana. 

Meskipun demikian, penulis menyadari tidak selamanya suatu putusan bebas berdasarkan tidak cukupnya alat bukti dan tidak diperolehnya keyakinan hakim atas perbuatan pidana yang didakwakan Penuntut Umum. Mungkin saja, putusan bebas tersebut didasari atas faktor lain, seperti adanya ancaman terhadap hakim hingga tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji, sehingga membuat seorang atau lebih hakim memutus terdakwa tidak bersalah. Penulis hanya memberikan struktur berpikir yang berlawanan (a contrario) dengan ketentuan dasar pemeriksaan PK dalam Pasal 318 ayat (5) huruf b KUHAP Baru.

Apabila demikian, seharusnya pembentuk undang-undang juga membuka kesempatan bagi Jaksa/Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, atas putusan bebas yang diberikan terhadap terdakwa sepanjang dapat dibuktikan sebaliknya dan telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap hakim yang menangani perkara tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, keadaan pengecualian ini harus diatur dalam KUHAP Baru atau setidak-tidaknya berdasarkan hasil uji materiil Mahkamah Konstitusi terhadap KUHAP Baru.

Akhir kata, KUHAP Baru merupakan ‘aturan main’ bagi setiap pihak yang berada dalam sistem peradilan pidana. Berlakunya KUHAP Baru harus diikuti secara adil dan terhormat oleh setiap pihak yang ada di dalamnya sebagai cerminan bahwa profesi hukum merupakan profesi mulia (officium nobile). Mengutip Pramoedya Ananta Toer dalam literatur Bumi Manusia “seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.”

*) Jefferson Hakim, S.H., M.H., Jaksa pada Kejaksaan Agung

Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

putusanputusan pengadilankuhap
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info