Fikri optimis penataan sektor regulasi perizinan lewat instrumen UU Cipta Kerja akan berdampak terhadap rampingnya birokrasi perizinan, sehingga tidak hanya memangkas proses-proses yang tidak perlu, tapi juga mendatangkan efisiensi biaya, serta satu hal yang juga tidak kalah penting yakni mengurangi potensi abuse oleh aparat sipil yang menangani sektor perijinan di pusat maupun daerah.
Fikri juga menjelaskan pendeketan baru dalam pengurusan perizinan yang diperkenalkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, pendekatan berbasis risiko (risk based approach) yang diadopsi oleh Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat. Lewat pendekatan ini, usaha-usaha di luar sektor yang mendatangkan risiko tinggi lebih mudah mengurus perizinannya.
Dia mencontohkan untuk sejumlah sektor usaha di bidang jasa konsultan, misalnya. Menurut Fikri, usaha semacam ini tidak mengandung risiko besar terhadap kerusakan lingkungan sebagaimana usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan sektor sumber daya alam. Karena itu menurut Fikri, istrumen environmental safeguard semacam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak dibutuhkan untuk sektor usaha jasa konsultan.
“Yang penting untuk keselamatan, lingkungan hidup, sumber daya alam yang terbatas dan hal lain lah yang dianggap penting. Selebihnya kenapa harus pakai izin? Sebaiknya diatur dan melakukan pendaftaran,” ujar Fikri.
Partner Pendiri Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK), Ira Andamara Eddymurthy, mengungkapkan penilaian yang sama terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Kepada hukumonline, Ira mengatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja merupakan peraturan yang menjanjikan kesiapan Indonesia untuk bersaing secara ekonomi di level yang lebih besar.
“Saya melihat sebagai profesional, UU Cipta kerja ini adalah bentuk terobosan untuk kemajuan Indonesia agar dapat bersaing dengan negara lainnya khususnya di Asia,” ujar Ira.
Undang-Undang ini menurut Ira merupakan langkah pemerintah untuk menyiapkan lahan investasi yang kondusif di Tanah Air. Dia mengingatkan, jika disebut investasi maka tidak hanya berarti mendatangkan investor dari negara luar tapi juga memberikan kesempatan berusaha yang lebih luas kepada investor dalam negeri. Dengan begitu, maka sumber daya manusia Indonesia yang tidak sedikit dapat terserap ke dunia kerja lewat terbukanya lapangan pekerjaan.
















