Namun, Ira juga mengingatkan akan pentingnya kepastian hukum bagi investor. Karena dengan banyaknya ketentuan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja membuat Ira menaruh harapan kepada Pemerintah agar menyiapkan ketentuan turunan yang mendatangkan kepastian bagi dunia usaha, mematahkan rantai birokrasi, transparan, sehingga perencanaan bisnis dunia usaha bisa berjalan secara maksimal.
“Memang pemerintah tuh mau tidak mau harus membuat perubahan yang spektakuler supaya kita bisa bersaing untuk kemajuan anak bangsa,” ungkap Ira.
Khusus untuk menghadapi pandemi yang tengah melanda seluruh dunia seperti saat ini, Ira mengingatkan agar pemerintah mampu menciptakan paket peraturan yang atraktif untuk menarik kehadiran investasi asing ke dalam negeri. Jika sebelumnya pemerintah merilis daftar negatif investasi, Ira menilai patut saatnya pemerintah untuk menyiapkan positif list. Dirinya menyinggung perihal prosentase maksimal kepemilikan asing terhadap perusahaan dalam negeri juga menjadi informasi yang ditunggu-tunggu oleh investor asing.
Terkait perizinan, Ira menyampaikan sejumlah evaluasinya. Terutama terhadap regulasi yang tidak selaras dan kurang fleksibel. Karena itu, Ira menilai Undang-Undang Cipta Kerja sebagai instrumen legal yang mengharmonisasikan dan menstandarisasi semua problem perizinan tadi sebagai jalan keluar.
“Contohnya Singapura, kalau mereka mendirikan perusahaan itu bisa melalui online. Sedangkan kita misalnya di Kemenkumham bisa seminggu, tapi izin perintilan lainnya itu kira-kira mereka baru bisa beroperasi setelah 6 bulan. Apalagi industri farmasi, bisa 3 sampai 5 tahun. Jadi itu sangat tidak menarik bagi investor untuk berinvestasi,” terang Ira.
Terakhir, Ira memberi catatan terhadap sistem perizinan lewat online single submission (OSS). Menurut Ira, dibutuhkan sumber daya manusia yang memadai kapasitasnya dalam memberikan informasi dan menjawab pertanyaan dalam waktu yang lebih singkat. Dia menilai dengan adanya upaya pemerintah untuk memudahakan sistem perizinan berbasis online seperti saat ini, perlu adanya dukungan SDM yang kompeten sehingga tujuan dari adanya UU Cipta Kerja bisa terwujud secara optimal.
















